KNews.id – Jakarta – Tulisan di salah satu media nasional mengenai urgensi pengesahan RUU Ekonomi Syariah segera menarik perhatian saya. Bukan hanya karena argumentasinya yang kuat dan terstruktur, tetapi juga karena isinya sangat dekat dengan dinamika yang selama ini kami hadapi di Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Tulisan tersebut dengan jernih menegaskan bahwa RUU Ekonomi Syariah bukan sekadar gagasan normatif, melainkan kebutuhan nyata apabila Indonesia sungguh-sungguh ingin menjadi pusat ekonomi syariah dunia.
Pandangan ekonom yaitu Esther Sri Astuti dari Indef dan Deden Firman Hendarsyah dari OJK yang menyoroti pentingnya regulasi payung juga patut dicermati. Ada tiga pokok pikiran yang terasa sangat relevan. Pertama, regulasi ekonomi dan keuangan syariah kita saat ini masih tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral.
Kedua, Indonesia memerlukan payung hukum yang mampu menyatukan seluruh elemen menjadi satu ekosistem ekonomi dan halal yang utuh. Ketiga, dibutuhkan kebijakan afirmatif yang lebih kuat agar sektor ini tidak hanya tumbuh secara alami, tetapi mampu melakukan lompatan yang signifikan.
Gagasan tentang perlunya sebuah “umbrella law” yang komprehensif sejalan dengan pengalaman kami dalam mengawal pengembangan regulasi, khususnya dari sisi kelembagaan dan tata kelola.
Mengapa RUU Ekonomi Syariah menjadi mendesak?
Dari berbagai diskusi dan Focus Group Discussion (FGD) yang kami lakukan bersama BRIN dan para pemangku kepentingan, terlihat jelas bahwa regulasi ekonomi syariah di Indonesia berkembang secara sektoral dan parsial. Kita memiliki Undang-Undang Perbankan Syariah, Surat Berharga Syariah Negara, Zakat, Wakaf, Jaminan Produk Halal, ketentuan asuransi syariah, Penyelenggaraan Ibadah haji, Pengelolaan Keuangan Haji hingga berbagai peraturan turunan di tingkat pemerintah dan otoritas. Namun keseluruhan regulasi tersebut belum sepenuhnya terhubung dalam satu kerangka besar yang terintegrasi dan mudah dipahami oleh pelaku usaha maupun masyarakat.
Kajian bersama BRIN menunjukkan bahwa regulasi yang tersebar ini kerap menyulitkan integrasi, memperpanjang koordinasi antar-lembaga, dan mengurangi efektivitas pengembangan ekosistem syariah. Dari perspektif hukum dan kebijakan publik, kebutuhan akan sebuah aturan payung (umbrella law) menjadi semakin jelas. Regulasi payung ini diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum, menyederhanakan koordinasi, serta memastikan seluruh sektor ekonomi syariah bergerak selaras dengan arah pembangunan nasional.
Pada saat yang sama, potensi ekonomi dan keuangan syariah Indonesia, baik di tingkat nasional maupun global sangatlah besar. Indonesia secara konsisten berada di jajaran tiga besar dalam berbagai indikator ekonomi syariah global, termasuk dalam laporan State of the Global Islamic Economy. Capaian di sektor ekspor produk halal, pembiayaan syariah, dan sertifikasi halal menunjukkan bahwa fondasi kita sebenarnya kuat.
Di tingkat nasional, peran ekonomi syariah juga telah ditegaskan dalam RPJPN 2025–2045, RPJMN 2025–2029, serta berbagai dokumen perencanaan strategis lainnya sebagai salah satu pilar transformasi ekonomi. Dalam konteks inilah RUU Ekonomi Syariah menemukan urgensinya sebagai instrumen yang menghubungkan potensi besar tersebut dengan tata kelola yang lebih terintegrasi, modern, inklusif, dan berkeadilan.
Jejak Langkah KNEKS dalam Menginisiasi dan Mengawal RUU Ekonomi Syariah
Dari sudut pandang KNEKS, RUU Ekonomi Syariah bukanlah gagasan yang muncul secara tiba-tiba. Prosesnya telah berjalan cukup panjang. Sejak masuk dalam Prolegnas 2019–2024, Manajemen Eksekutif KNEKS bersama berbagai pemangku kepentingan telah menyusun kajian dan Naskah Akademik sebagai landasan awal. Upaya tersebut kemudian diperkuat kembali dalam Prolegnas 2025–2029.
Seluruh proses ini tidak berdiri sendiri. Ia bertumpu pada fondasi kebijakan yang telah disusun sebelumnya, seperti Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Syariah Bank Indonesia, Roadmap Keuangan Syariah OJK, Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah, Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI), hingga berbagai dokumen strategis KNEKS. Dengan kata lain, RUU ini lahir dari rangkaian perencanaan yang matang dan berkesinambungan.
Dari berbagai kajian tersebut, semakin jelas bahwa Indonesia membutuhkan undang-undang yang komprehensif untuk mengatur ekonomi syariah. Tujuannya antara lain memperkuat kontribusi ekonomi syariah melalui rencana induk yang terintegrasi, memperjelas koordinasi antar-kementerian dan lembaga, menghadirkan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha, serta membangun sistem informasi dan pengembangan sumber daya manusia yang berkelanjutan.
Sejak awal, RUU ini tidak dirancang sebagai regulasi yang eksklusif untuk kelompok tertentu. Sebaliknya, ia dimaksudkan sebagai kerangka yang inklusif, membuka ruang bagi seluruh pelaku ekonomi, baik muslim maupun non-muslim, untuk terlibat dalam ekosistem yang lebih adil, beretika, dan berkelanjutan.
Dalam praktiknya, KNEKS telah berulang kali menginisiasi forum strategis untuk mengonsolidasikan pemikiran para pemangku kepentingan terkait RUU ini. Pada 30 September 2025, misalnya, diselenggarakan FGD bertajuk “Urgensi RUU Ekonomi Syariah” yang menghadirkan pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie, Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad, Ph.D., serta perwakilan BRIN yaitu Dr. Prakoso Bhairawa Putra.
Forum yang dipimpin oleh Dr. Arief Wibisono selaku Kepala Sekretariat KNEKS tersebut membahas secara mendalam dimensi filosofis, sosiologis, dan yuridis RUU, menelaah posisinya dalam sistem hukum nasional, sekaligus merumuskan strategi percepatan pembahasan di DPR.
Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa RUU Ekonomi Syariah bukan hanya soal pengaturan sektor ekonomi, tetapi juga merupakan wujud nyata dari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, khususnya semangat keadilan sosial, peningkatan kesejahteraan, dan penguatan demokrasi ekonomi yang berpihak pada seluruh rakyat Indonesia.
Kolaborasi KNEKS–BRIN dan Pendalaman Analisis Kebijakan
Seiring menguatnya dukungan terhadap RUU Ekonomi Syariah, kami di KNEKS menyadari bahwa regulasi payung yang strategis ini tidak cukup hanya didukung oleh semangat dan visi besar. Ia harus ditopang oleh analisis kebijakan yang ketat, terukur, dan berbasis data. Karena itulah kolaborasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjadi langkah yang sangat penting.
Melalui kerja sama antara Direktorat Perumusan Kebijakan Riset, Teknologi, dan Inovasi BRIN dan Direktorat Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS, disusun dua policy brief strategis. Salah satunya secara khusus membahas Regulatory Impact Analysis (RIA) atau analisis dampak regulasi untuk RUU Ekonomi Syariah.
Kajian RIA ini melihat secara jujur kondisi yang ada saat ini: regulasi ekonomi syariah di Indonesia masih tersebar dan belum sepenuhnya terintegrasi. Akibatnya, potensi besar ekonomi syariah yang mencakup berbagai sektor penting dalam struktur PDB, belum terdorong secara optimal. RIA menegaskan bahwa RUU Ekonomi Syariah dirancang sebagai payung hukum terpadu yang dapat menghadirkan kepastian hukum, mendorong inovasi produk dan layanan, melindungi masyarakat sebagai pengguna, serta memastikan nilai-nilai syariah tercermin dalam kebijakan ekonomi secara nyata.
Dalam proses analisis tersebut, berbagai pilihan kebijakan dikaji secara terbuka mulai dari mempertahankan kondisi saat ini hingga membentuk undang-undang yang komprehensif. Masing-masing opsi dianalisis kelebihan dan kekurangannya, termasuk dari sisi manfaat, biaya pelaksanaan, distribusi dampak, serta langkah mitigasi jika ada kelompok yang berpotensi terdampak.
Hasil kajian awal menunjukkan bahwa meskipun Naskah Akademik dan draf RUU telah memuat banyak substansi penting, masih ada ruang untuk penguatan. Misalnya, perlunya penjelasan yang lebih rinci mengenai mekanisme implementasi dan koordinasi antar-lembaga, penguatan sistem monitoring dan evaluasi berbasis indikator kinerja, analisis biaya-manfaat yang lebih mendalam, serta skema mitigasi bagi pihak-pihak yang mungkin terdampak. Rekomendasi utamanya bukan memulai dari awal, melainkan menyempurnakan substansi yang sudah ada agar lebih matang dan aplikatif, sembari tetap mendorong percepatan pembahasannya di DPR.
Saat ini, KNEKS bersama BRIN tengah melanjutkan pendalaman RIA tersebut. Fokusnya antara lain memperjelas rumusan masalah, menetapkan tujuan regulasi yang terukur, dan menata kembali opsi kebijakan agar dapat dianalisis secara lebih komprehensif.
Pendekatan yang digunakan mencakup metode Analytical Hierarchy Process (AHP) untuk menangkap preferensi rasional para pemangku kepentingan, serta analisis biaya-manfaat guna memastikan bahwa kebijakan yang dipilih tidak hanya dapat diterima secara politik, tetapi juga paling efisien dan adil secara ekonomi dan sosial.
Dengan pendekatan ini, diharapkan RUU Ekonomi Syariah tidak hanya kuat secara filosofis dan yuridis, tetapi juga kokoh dari sisi desain kebijakan dan kesiapan implementasinya di lapangan.
RUU Ekonomi Syariah sebagai Payung Besar Ekosistem Ekonomi Syariah Nasional
Dari berbagai kajian dan forum yang kami adakan dan ikuti, satu hal terus mengemuka: RUU Ekonomi Syariah harus diposisikan sebagai arsitektur besar yang menaungi seluruh aktivitas ekonomi syariah di Indonesia. Ia tidak cukup hanya menjadi pelengkap atau penutup celah di sana-sini, melainkan harus menjadi fondasi yang menyatukan dan mengarahkan.
Dalam kerangka tersebut, RUU ini diharapkan mampu menjadi rencana induk regulatif yang mengintegrasikan beragam sektor, mulai dari industri halal seperti makanan, minuman, fesyen, farmasi, dan kosmetik; sektor keuangan syariah; dana sosial syariah; hingga berbagai bentuk usaha syariah lainnya ke dalam satu kebijakan yang utuh dan konsisten.
RUU ini juga diharapkan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk peran pemerintah daerah dan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah, sehingga kebijakan di tingkat pusat dan daerah dapat berjalan selaras dan saling menguatkan.
Di sisi lain, regulasi ini diharapkan membuka ruang bagi inovasi kelembagaan dan instrumen baru yang lebih progresif, seperti pengembangan konsep Wakaf, penguatan etika bisnis halalan thayyiban, serta orientasi sistem usaha yang memperhatikan keseimbangan kepentingan lima pemangku utama: negara, pemilik modal, karyawan, konsumen, dan lingkungan.
Tak kalah penting, RUU ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi kebijakan afirmatif yang dapat mempercepat pertumbuhan UMKM halal, memperluas akses pembiayaan syariah, dan memperkuat perlindungan konsumen.
Dengan desain seperti itu, RUU Ekonomi Syariah bukan sekadar regulasi baru, melainkan pijakan untuk membawa ekonomi syariah bertransformasi dari “alternatif” menjadi salah satu arus utama pembangunan nasional yang berkelanjutan. Di tengah dinamika global yang semakin menuntut sistem ekonomi yang etis, inklusif, dan ramah lingkungan, Indonesia memiliki peluang besar untuk menghadirkan model pembangunan yang berakar pada nilai-nilai syariah yang universal sekaligus relevan dengan perkembangan zaman.
Berbagai pandangan publik yang menyoroti pentingnya RUU ini sejalan dengan apa yang kami rasakan: momentum pengesahannya tidak boleh terlewatkan. Dari sisi KNEKS, langkah-langkah konkret terus dilakukan mulai dari penyempurnaan Naskah Akademik, pengayaan draft batang tubuh, penyelenggaraan diskusi lintas lembaga, kolaborasi strategis dengan BRIN, hingga pendalaman analisis kebijakan melalui metode RIA.
Semua ini diarahkan agar ketika RUU Ekonomi Syariah dibahas dan kelak disahkan, ia benar-benar hadir sebagai payung hukum yang kokoh, komprehensif, dan membawa manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.




