KNews.id – Jakarta 8 Januari 2026 – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, menyampaikan klarifikasi terjait banyaknya polemik dan narasi penolakan di masyarakat terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Komisi III DPR RI memandang perlu menyampaikan klarifikasi atas sejumlah isu yang kerap disalahpahami. Intinya, kalau KUHP baru benar benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).
Habiburokhman menjelaskan, mengenai pidana mati. Pengaturan pidana mati dalam KUHP baru menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya. Pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana alternatif terakhir.
“Pasal 100 KUHP mengatur bahwa pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Apabila selama masa tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Dengan mekanisme ini, secara de facto Indonesia bergerak menjauhi praktik eksekusi pidana mati,” jelasnya.
Penghinaan Presiden
Kedua, lanjut Habiburokhman, terkait pengaturan penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Menurutnya, Pasal 218 KUHP baru mampu memperbaiki ketentuan Pasal 134 KUHP lama. Perbuatan tersebut kini dikualifikasikan sebagai delik aduan, bukan lagi delik biasa, sehingga proses penegakan hukumnya bersifat selektif dan tidak dapat dilakukan tanpa adanya pengaduan.
“Ancaman pidananya juga diturunkan dari enam tahun menjadi tiga tahun. Lebih penting lagi, Pasal 218 ayat (2) menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri tidak dapat dipidana. Kritik, pendapat, unjuk rasa, dan ekspresi yang disampaikan dalam rangka pengawasan terhadap kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan bagian sah dari demokrasi dan kebebasan berekspresi,” ungkapnya.
Perzinahan
Selanjutnya, Habiburokham menjelaskan mengenai perzinaan. Ia menyebut pengaturan perzinaan dalam Pasal 411 KUHP baru pada dasarnya tidak jauh berbeda dari Pasal 284 KUHP lama. Perbuatan zina tetap dikategorikan sebagai delik aduan, yang berarti penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan pengaduan.
“Dengan demikian, negara tidak secara aktif mencampuri ranah privat warga negara. Keempat, soal tudingan larangan nikah siri dan poligami. Perlu ditegaskan bahwa KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami,” ucapnya.
Ideologi Negara
Selanjutnya mengenai tindak pidana terhadap ideologi negara. Habiburokhman menyatakan yang dimaksud dengan Komunisme/Marxisme–Leninisme dalam KUHP adalah paham yang bertentangan dengan Pancasila sebagaimana dikembangkan oleh tokoh-tokoh seperti Lenin, Stalin, dan Mao Tse Tung.
“Selain penjelasan di atas, kami perlu menambahkan bahwa ketentuan dalam pasal-pasal tersebut di atas tidak bisa dibaca dan dipahami hanya pasal per pasal. Harus juga dipahami bahwa ada pasal-pasal pengaman dalam KUHP baru yang memastikan hanya orang jahat atau orang yang melakukan pidana dengan niat jahatlah yang bisa dihukum,” pungkasnya.




