KNews.id – Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pada Kamis (12/11) untuk membahas kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan rapat tersebut akan mengusut dalang hingga motif penyadapan tersebut.
“Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Kapolri pada hari Kamis 12 November 2026 untuk membahas kasus penyadapan ilegal termasuk membongkar dalang dan motif penyadapan ilegal tersebut,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, seperti diberitakan detikcom pada Minggu (8/11).
Habiburokhman mengatakan rapat akan dipimpin langsung olehnya bersama para wakil ketua Komisi III, yakni Rano Alfath, Dede Indra Permana, dan Ahmad Sahroni, serta Ketua MKD Nazarudin Dek Gam.
Ia menegaskan Komisi III akan mengawal penanganan perkara tersebut hingga tuntas.
“Sebagaimana arahan Pimpinan DPR, kami akan kawal penanganan kasus ini sampai terungkap sejelas jelasnya. Siapapun yang terlibat haruslah dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung setelah DPR kembali memasuki masa sidang pada Selasa (10/11), usai menjalani masa reses.
“Raker baru bisa dilaksanakan hari Kamis karena masa sidang DPR baru akan dibuka Selasa tanggal 10 November,” ujar dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat jenderal aktif mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Para tersangka merupakan eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, Eks Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso dan eks Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi.
Mereka dijerat Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Selain Slamet, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri.






