KNews.id – Jakarta – Hingga sidang kedua gugatan soal ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), partai politik koalisi Prabowo-Gibran belum memberikan dukungan secara terbuka.
Polemik mengenai syarat pendidikan Gibran kembali bergulir setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan perkara ke MK. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Denny dan para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam permohonannya, para pemohon antara lain meminta MK menyatakan pencalonan Gibran bermasalah karena persoalan syarat pendidikan serta meminta konsekuensi hukum terhadap penetapan dan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Koalisi Belum Beri Dukungan Terbuka
Belum adanya pernyataan terbuka dari partai-partai koalisi Prabowo-Gibran memunculkan pertanyaan mengenai sikap politik koalisi terhadap Gibran. Apakah kondisi tersebut menjadi tanda Gibran mulai ditinggalkan koalisi?
Politisi Partai Golkar David Pajung mengatakan partai-partai koalisi saat ini masih fokus menjalankan kerja-kerja pemerintahan dan politik.
“Pertama ya partai-partai ini memang masih fokus di dalam kerja-kerja kabinet, kerja-kerja politik, kerja-kerja koalisi,” kata David, mengutip tayangan petang di YouTube Kompas TV, Sabtu (26/9/2026).
Menurut David, partai-partai, termasuk Golkar, melihat langkah yang dilakukan Denny Indrayana tidak memiliki kekuatan secara konstitusi, hukum maupun politik.
“Yang kedua, secara politik dan hukum ke partai termasuk partai Golkar, partai-partai melihat bahwa sebenarnya apa yang dilakukan seorang Denny Indrayana itu enggak punya kekuatan apa-apa, baik itu secara konstitusi, secara hukum, maupun secara politik,” ujarnya.
Golkar Yakin Gugatan Akan Mental
David mengatakan partai-partai koalisi dan Gibran meyakini perkara tersebut tidak akan memberikan dampak terhadap posisi Gibran sebagai wakil presiden.
“Kita yakin, partai-partai juga yakin, Mas Gibran sebagai wakil presiden juga yakin bahwa itu akan mental,” kata David.
Ia menyebut proses perkara tersebut memang diterima dan telah teregistrasi di MK. Namun, menurut dia, dari sisi substansi hukum dan konstitusi, perkara tersebut tidak memenuhi ketentuan PHPU karena telah melewati batas waktu.
“Karena apa? Kita yakin, partai-partai juga yakin, Mas Gibran sebagai wakil presiden juga yakin bahwa itu akan mental, bahwa prosesnya itu diterima secara teregistrasi dan melalui proses ya MK, MK membuka diri untuk itu,” ujarnya.
Soroti Batas Waktu PHPU
David kemudian menyoroti ketentuan mengenai pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Menurut dia, PHPU hanya dapat diajukan dalam waktu tiga hari setelah pengumuman hasil Pemilu 2024.
“Tetapi pertama secara substansi hukum ya konstitusi ini kan laporan PHPU. PHPU itu sudah enggak memenuhi syarat hukum dan konstitusi karena itu sudah lewat,” katanya.
David kembali menegaskan bahwa batas pengajuan PHPU hanya tiga hari setelah pengumuman hasil pemilu.
“Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) itu kan hanya bisa diajukan 3 hari pasca pasca ee pengumuman ya saat 2024 yang lalu,” ujar David.
Riwayat Pendidikan Gibran
Nama OPSS kemudian disorot karena menjadi bagian dari riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Pria kelahiran 1 Oktober 1987, tersebut diketahui memulai pendidikan formal di SDN 16 Mangkubumen Kidul, Solo. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan ke SMP Negeri 1 Surakarta.
Pada jenjang pendidikan menengah berikutnya, Gibran menempuh pendidikan di Singapura, yakni di Orchid Park Secondary School. Berdasarkan data yang diberikan, Gibran mulai bersekolah di OPSS pada 2002, sekitar setahun setelah sekolah tersebut diresmikan.
Setelah menyelesaikan pendidikan di OPSS, Gibran melanjutkan pendidikan ke Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan kemudian memperoleh gelar Bachelor of Science (Hons) Marketing dari University of Bradford, Inggris.
Denny Indrayana Gugat ke Mahkamah Konstitusi
Riwayat pendidikan yang ditempuh di luar negeri tersebut kini kembali menjadi perhatian setelah muncul gugatan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Persoalan tersebut menjadi bagian dari permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya.
Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (21/9/2026).
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Para pemohon meminta MK menguji secara terbuka persoalan hukum mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan tersebut. Mereka juga mempersoalkan konsekuensi hukum apabila syarat pendidikan dinilai tidak terpenuhi sejak proses pencalonan.
MK mencatat bahwa para pemohon menyadari permohonan tersebut diajukan jauh melewati tenggat waktu pengajuan PHPU yang pada prinsipnya dibatasi paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.
Para pemohon beralasan mengesampingkan batas waktu formal demi menguji persoalan yang mereka sebut sebagai keadilan substansial.
KPU Bantah Ada Upaya Menyembunyikan Data Pendidikan
Dalam sidang lanjutan pada Rabu (23/9/2026), KPU membantah tudingan adanya upaya terstruktur, sistematis, dan terencana untuk menyembunyikan informasi pendidikan Gibran.
Kuasa hukum KPU menyatakan bahwa ketentuan mengenai informasi pendidikan pasangan calon bukan aturan yang secara khusus dibuat untuk menyembunyikan data Gibran.
KPU juga menjelaskan bahwa KKPU Nomor 731 Tahun 2025 memiliki substansi yang sama dengan KKPU Nomor 35 Tahun 2016, yang telah diterbitkan sejak 15 Maret 2016.
Aturan tersebut mengategorikan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang telah dilegalisasi sebagai informasi publik yang dikecualikan sampai pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis. KPU menyebut aturan tersebut kemudian dicabut melalui KKPU Nomor 807 Tahun 2025.
KPU Nyatakan Syarat Pendidikan Gibran Terpenuhi
Dalam persidangan, KPU juga menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 28 Oktober 2023.
Terkait pendidikan Gibran di luar negeri, KPU merujuk pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, khususnya ketentuan mengenai surat keterangan penyetaraan.
Surat tersebut menerangkan bahwa ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh peserta didik dari luar negeri memiliki kesetaraan dengan ijazah di Indonesia.






