spot_img
Selasa, April 16, 2024
spot_img

KKB Papua Dicap Teroris, Denus-88 dan BNPT yang Maju

KNews.id- Pemerintah akhirnya menetapkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai kelompok teroris. Nantinya akan diterapkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018.

“Mungkin kajiannya di UU, penegakan hukumnya kalau memang unsur-unsur bisa masuk dalam UU atau tindak pidana terorisme, ya bisa saja diterapkan itu,” tegas Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Irjen Imam Sugianto, kemarin di Jakarta.

- Advertisement -

Imam menjelaskan, bahwa Polri bersama instansi terkait harus mengkaji dan melakukan pembahasan terlebih dahulu terkait penerapan aturan tentang tindak pidana terorisme terhadap KKB di Papua termasuk dalam proses mengejar sejumlah buronan atau daftar pencarian orang (DPO).

“Bisa jadi, itu dikaji dulu. Kita tunggu dulu, kan baru kebijakan Pak Menko Polhukam umumkan. Pemerintah sudah tetapkan itu, sekarang kementerian/lembaga terkait akan mengkonsolidasi itu,” sambungnya.

- Advertisement -

Adapun sejumlah institusi yang terkait penanganan terorisme ini kata Iman, akan melibatkan baik Densus 88 Antiteror Polri maupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Yang pasti nanti BNPT itu urusan teroris kan mesti ikut ya, program-program deradikalisasinya. Kalau Pak Kapolri itu suka pakai istilah modernisasi,” sambungnya.

- Advertisement -

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menamai KKB di Papua sebagai teroris. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, di kantornya, Jakarta.

“Maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris,” kata Mahfud pada Kamis, 29 April 2021. (AHM/bcra)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini