spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Kisruh Denda Antara PT PAL dan Waskita

KNews.id- PT PAL bekerja sama dengan PT Waskita melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi fasilitas kapal selam. Kerja sama tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor : Sper/04/10000/I/2015 dan 02/Kontrak/WK/05/2015 tanggal 12 Januari 2015 tentang Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Bangunan Fasilitas Kapal Selam (Submarine Building Facilities) (Paket A2 dan B1).

Kontrak kerja sama pekerjaan konstruksi ini mulai dinyatakan efektif pada saat SPMK pekerjaan konstruksi ditandatangani yaitu pada tanggal 5 Januari 2016 dan pembayaran uang muka dilakukan pada tanggal 18 Januari 2016. Dengan demikian seharusnya pekerjaan konstruksi dilaksanakan terhitung mulai tanggal terakhir tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya PT Waskita telah melaksanakan pekerjaan sebelum kontrak dinyatakan efektif.

- Advertisement -

Pada lokasi yang sama, PT PAL melakukan kontrak jasa konstruksi dengan PT Waskita untuk melaksanakan pembangunan pekerjaan struktur baja untuk PHPL dan SIU Shop dan pekerjaan mekanikal dan elektrikal serta arsitektural untuk Erection Shop. Lingkup pekerjaan tersebut disebut sebagai paket B2. Pelaksanaan paket B2 tersebut diatur dalam kontrak  No. SPER/72/80000/VIII/2016 dan 002/P/WK/DRB/2016 tanggal 29 Agustus 2016, dengan nilai kontrak sebesar Rp221.500.499.000,00 (termasuk PPN).

Untuk melaksanakan pekerjaan paket B2 tersebut di atas dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. 75/80000/VIII/2016 pada tanggal untuk proyek tersebut ditandatangani pada tanggal 30 Agustus 2016. Disebutkan dalam SPMK tersebut bahwa waktu penyelesaian untuk pekerjaan paket B2 terbagi menjadi: (1) Erection Shop pada bulan November 2016, (2) PHPL dan SIU Shop pada bulan Februari 2017.

- Advertisement -

Berdasarkan Laporan MK LPPM ITS untuk paket A1, A2 dan B1, diketahui bahwa pada bulan Desember 2015 atau sebelum SPMK pekerjaan konstruksi ditandatangani, progres fisik pekerjaan konstruksi sudah mencapai 17,65%. Progress ini merupakan realisasi dari beberapa pekerjaan di antaranya pekerjaan pemancangan dan pekerjaan pembongkaran bangunan lama.

Selanjutnya berdasarkan Laporan Progress Bulanan periode tanggal 4 Desember 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 atau pada saat pekerjaan seharusnya dinyatakan selesai, diketahui bahwa PT Waskita baru melaksanakan pekerjaan dengan prestasi sebesar 90,584%.

- Advertisement -

Berdasarkan Berita Acara Serah Terima I Paket Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Bangunan Fasilitas Kapal Selam Paket B1 diketahui bahwa pekerjaan tersebut diserahterimakan pada tanggal 5 Mei 2017. Apabila dibandingkan dengan waktu pelaksanaan kontrak, maka penyelesaian pekerjaan terjadi keterlambatan selama 122 hari kalender dan dapat dikenakan denda keterlambatan maksimum 5% dari nilai kontrak atau senilai Rp16.899.406.350,00.

PT PAL belum menerima kompensasi dari pengenaan denda keterlambatan tersebut meskipun telah melakukan penagihan kepada PT Waskita. Hal ini karena masih terdapat ketidaksepakatan (dispute) antara PT PAL dan PT Waskita sebagaimana terungkap dalam kronologis korespondensi kedua pihak, yaitu sebagai berikut:

  • Tanggal 29 Mei 2017, Direktur Rekayasa Umum dan Pemeliharaan PT PAL mengirimkan Surat Nomor: B/116/30000/V/2017 perihal Denda Keterlambatan Penyerahan Pekerjaan A2 dan B1 Infrastruktur Kapal Selam kepada Direktur Operasi I PT Waskita. Isi surat tersebut antara lain: (a) PT PAL akan mengenakan denda maksimum sebesar 5% karena keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh PT Waskita yang telah melebihi 50 hari kalender, dan (b) Terkait keterlambatan ini, PT PAL telah menyampaikan Risalah Rapat pembahasan tanggal 8 November 2016 yang dihadiri oleh PT PAL, PT Waskita, PT DCP, MK Indra Karya (IKA) dan PO TNI AL  dan surat teguran dari PAL dan dari MK IKA tanggal 8 November 2016.
  • Tanggal 13 Juni 2017, Direktur Operasi III PT Waskita menanggapi melalui Surat Nomor : 891/WK/DIR/2017 perihal Sanggahan atas Denda Keterlambatan Penyerahan Pekerjaan A2 dan B1 Infrastruktur Kapal Selam. Isi surat sanggahan ini antara lain: (a) Keterlambatan yang terjadi bukan disebabkan oleh PT Waskita, sehingga PT Waskita tidak patut dikenakan denda. Sesuai dengan pasal 16 poin 2 disebutkan bahwa pihak kedua dibebaskan dari denda dimaksud dalam perjanjian ini apabila huruf c, keterlambatan yang disebabkan oleh kesalahan pihak kedua; (b) PT Waskita berargumen bahwa Risalah Rapat tanggal 8 November 2016 tersebut belum memberikan gambaran yang menyeluruh dan berimbang atas kondisi di lapangan. Dalam Risalah Rapat tersebut yang disebutkan hanya permasalahan baja padahal juga ada permasalahan lantai PHPL yang sudah disampaikan kepada PT PAL namun tidak pernah mendapat tanggapan positif dari PT PAL; (c) Terkait dengan surat teguran yang disampaikan kepada PT Waskita oleh PT PAL dan MK IKA tanggal 8 November 2016 belum pernah diterima oleh Waskita, (d) Keterlambatan ini disebabkan karena kendala-kendala di lapangan dan Waskita sudah tiga kali mengusulkan adendum namun belum ada tanggapan dari PT PAL. Kendala-kendala yang disebutkan dalam pengajuan adendum adalah sebagai berikut: (1) Permasalahan desain plat lantai PHPL yang belum lengkap dan masih ada perubahan dari Perencana sehingga sampai dengan tanggal 15 Desember 2016 belum ada persetujuan dari MK; (2) Kurun waktu 15 Desember 2016 s,d 2 Februari 2017 masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan sehingga keseluruhan gambar baru selesai tanggal 16 Maret 2017; (3) Pekerjaan atap PHPL belum dapat dilaksanakan karena pekerjaan struktur baja PHPL masuk dalam paket B2 dan menunggu paket B2 selesai dilaksanakan.
  • Tanggal 19 Juli 2017, Direktur Rekayasa Umum dan Pemeliharaan PT PAL menanggapi surat tanggal 13 Juni 2017 tersebut melalui Surat Nomor : B/167/30000/VII/2017 perihal Tanggapan atas Sanggahan Denda Keterlambatan Penyerahan Pekerjaan A2 dan B1 Infrastruktur Kapal Selam. Isi surat tanggapan ini antara lain (a) Pekerjaan paket B1 sampai dengan batas waktu penyerahan tanggal 31 Desember2016 hanya mencapai 90,079% dari target 94,484%. Yang belum selesai adalah penutup atap PHPL dan lantai dan pondasi mesin PHPL sehingga jelas Waskita terlambat menyelesaikan pekerjaan; (b) Keterlambatan pekerjaan dalam Risalah Rapat 8 November 2016 mayoritas disebabkan oleh pekerjaan konstruksi baja (mulai dari pengadaan material, fabrikasi, pengecatan, delivery dan pemasangan di lapangan) bukan karena penutup atap dan lantai PHPL. PT PAL telah menyampaikan surat teguran kepada PT Waskita tanggal 8 November 2016; (c) Tanggal 4 Agustus 2017, Kepala Divisi II PT Waskita menjawab surat tanggal 19 Juli  2017 melalui Surat Nomor : 1017/WK/D.II/2017 perihal Tanggapan atas Sanggahan Denda Keterlambatan Penyerahan Pekerjaan A2 dan B1 Infrastruktur Kapal Selam. Dalam surat ini, PT Waskita mengusulkan penyelesaian secara musyawarah mufakat.

Menurut informasi yang diterima Tim Investigator KA, sampai dengan pemeriksaan yang dilakukan lembaga audit berakhir, PT PAL dan PT Waskita belum melakukan musyawarah mufakat untuk penyelesaian permasalahan pengenaan denda. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini