spot_img
Sabtu, Januari 31, 2026
spot_img
spot_img

Kisah Kasus Meikarta yang Mangkrak dan Kini Dituntut Konsumen!

Kasus Suap Meikarta

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membeberkan pihaknya mulai memeriksa para tersangka kasus suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta pada 22 November 2018. Dalam perkara ini KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

- Advertisement -

Dua tersangka di antaranya adalah Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group. Selain keduanya, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bekasi Dewi Trisnawati, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

- Advertisement -

Billy Sindoro bersama Taryudi dan Fitra disangka sebagai pemberi suap. Sementara enam tersangka lainnya sebagai penerima suap. KPK menduga uang pelicin yang dikeluarkan Lippo Group mencapai Rp 13 miliar. Suap tersebut diberikan melalui sejumlah dinas mulai dari Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PTT.

Dari jumlah tersebut, realisasi uang haram itu baru sekitar Rp 7 miliar yang diberikan melalui beberapa kepala dinas. Sementara itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 1,5 miliar dengan rincian 90 ribu dolar Singapura atau senilai Rp 900 juta, Rp 513 juta dan mobil Toyota Innova.

Tidak hanya itu, Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa juga didakwa menerima uang suap dalam proses pembangunan proyek Meikarta. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/1/2020), diketahui Iwa menerima uang senilai Rp 900 juta dari mantan Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili; karyawan PT Lippo Cikarang, Satriadi; mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman; anggota DPRD Jabar, Waras Warsisto; dan mantan mantan Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Henry Lincoln.

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini