Dituntut Konsumen Meikarta
Corporate Secretary Lippo Cikarang, Veronika Sitepu, mengatakan aksi demonstrasi dilakukan untuk memenuhi pembeli yang berbeda dari kesepakatan perdamaian yang disahkan (homologasi) berdasarkan Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 26 Juli 2021. Pernyataan tersebut berdasarkan tindak lanjut kepada pihak PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sebagai pengembang proyek Meikarta.
“PT MSU senantiasa memenuhi komitmennya dan menghormati Putusan Homologasi yang mengikat bagi MSU dan seluruh krediturnya,” kata Veronika dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Jumat (9/12).
Veronika menegaskan, Lippo Cikarang tidak terkait dengan demo dan tuntutan konsumen dimaksud, karena demo dan tuntutan tersebut diajukan kepada PT MSU. Namun berdasarkan informasi PT MSU, pihaknya sudah memberikan penjelasan kepada pembeli.




