Semua lembaga negara produk UUD 2002 kini jatuh menjadi alat kekuasaan dengan dukungan para Bandar dan Bandit politik yang makin kekenyangan dalam menikmati berbagai kuasa politik kekebalan hukum dan konsesi ekonomi yang telah membahayakan negara.
Presiden kini hanya menjadi badut politik yang dengan sukarela menjadi alat kekuasaan para Bandit dan Bandar politik. Seruan secepatnya negara harus mengagendakan Dekrit Presiden untuk kembali ke UUD 1945 asli versi Dekrit Presiden Soekarno 1959.
Untuk mengantisipasi tuntutan adaptasi dengan lanskap global strategis yang berkembang, perubahan atas UUD 1945 dimungkinkan dengan metode adendum, tanpa mengubah Pembukaan, batang tubuh, dan penjelasannya.