spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Kini, Kadin Mendukung Pembubaran OJK

Alih-alih menjadi pengawas kredibel dalam menjaga uang masyarakat di perbankan, OJK malah menjadi duri dalam sekam, kata Waketum Kadin Bamsoet.

KNews.id- Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bambang Soesatyo mendukung apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah membubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembubaran, kata dia, dapat dilakukan dengan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) maupun perangkat kebijakan lainnya.

- Advertisement -

“Skandal Jiwasraya hanyalah bagian kecil dari sengkarut yang menimpa OJK. Alih-alih menjadi pengawas yang kredibel dalam menjaga uang masyarakat yang di perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, penggadaian, dan lembaga jasa keuangan lainnya, OJK malah menjadi duri dalam sekam,” ujar pria yang akrab disapa Bamsoet, seperti dilansir Antara, di Jakarta, Sabtu, (11/7).

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ini berpendapat fungsi pengawasan dan hal lainnya yang selama ini melekat di OJK bisa dikembalikan kepada Bank Indonesia.

- Advertisement -

Ia menilai DPR dan pemerintah tak perlu ragu membubarkan OJK yang notabene dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 21/2011.

Politikus senior Partai Golkar ini mengingatkan lebih baik mengoreksi daripada membiarkan kesalahan berlarut dan akhirnya rakyat yang menjadi korban.

- Advertisement -

“Pembentukan OJK tak lepas dari rekomendasi IMF yang mengambil contoh Financial Service Authority (FSA) di Inggris. Kenyataannya, FSA justru gagal menjalankan tugasnya dan mengakibatkan Inggris terpuruk krisis finansial global pada 2008,” katanya.

Pada tahun 2013, kata dia, Inggris membubarkan lembaga OJK mereka, yakni FSA sehingga bukan hal yang mustahil apabila dalam waktu dekat OJK dibubarkan. “Apalagi, kini situasi OJK sedang di titik nadir lantaran mendapat sorotan dari DPR RI, BPK, maupun Ombudsman,” tuturnya.

Bamsoet mencontohkan pada permasalahan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB), BPK mencatat bahwa OJK tak melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada jajaran pengelola statuter yang ditunjuk untuk merestrukturisasi AJBB sehingga menyalahi UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian.

Dalam IHPS I/2018, BPK menemukan penerimaan pungutan OJK 2015-2017 sebesar Rp493,91 miliar belum diserahkan ke negara, penggunaan penerimaan atas pungutan melebihi pagu sebesar Rp9,75 miliar, gedung yang disewa dan telah dibayar Rp 412,31 miliar tetapi tidak dimanfaatkan, dan utang pajak badan OJK per 31 Desember 2017 sebesar Rp901,10 miliar belum dilunasi.

“Di skandal Jiwasraya dengan gamblang menunjukkan betapa lemahnya ‘self control’ mekanisme pengawasan di internal OJK. Sebagaimana OJK Inggris (FSA) yang tak mampu mendeteksi kondisi keuangan bank penyedia kredit perumahan The Northern Rock,” ucapnya.

Setelah membubarkan FSA pada tahun 2013, kata dia, Inggris mengembalikan sistem pengawasannya ke Bank Sentral.

“Sudah saatnya fungsi pengawasan dan hal lainnya yang melekat di OJK dikembalikan kepada Bank Indonesia,” ujarnya.(FHD)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini