Kejaksaan Negeri Serang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polresta Serang terkait perkara tindak pidana atas nama tersangka Nikita Mirzani binti Mawardi Selasa 25 Oktober 2022. Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar mengatakan Nikita dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang di Kota Serang.
“Ya betul ditahan di Rutan Serang,”kata Rezkinil dikutip dari Tempo.
Nikita tersangka pencemaran nama baik terhadap Mahendra Dito Nikita menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Mahendra Dito. Kasus ini bermula pada sekitar Mei 2022 saat Nikita melalui akun Instagramnya mengunggah gambar ke fitur instastory yang berisi dua gambar foto Mahendra Dito yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online.
Dia kemudian mengedit foto tersebut dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra Dito.




