spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Khofifah Langsung Berhentikan Risma

KNews.id- Tri Rismaharini otomatis berhenti dari jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya setelah ia dilantik menjadi Menteri Soial (Mensos). Sebagai gantinya, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana ditunjuk sebagai Plt Wali Kota Surabaya.

Hal itu tertuang dalam surat perintah (SP) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa nomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020. SP tersebut bahkan sudah dikirimkan ke Sekretaris Daerah Kota Surabaya, hari ini. Surat itu dibuat berdasarkan radiogram dari Kementerian Dalam Negeri nomor 131.35/7002/OTDA pada Rabu (23/12) malam.

- Advertisement -

“Dengan terbitnya surat perintah tersebut, maka Whisnu Sakti yang semula menjadi Wakil Walikota Surabaya resmi menjadi Plt per hari ini,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (24/12).

Dalam radiogram Kemendagri tersebut, setidaknya ada dua perintah yang diterima Pemprov Jatim. Pertama, penunjukan Whisnu Sakti Buana sebagai Plt Wali Kota Surabaya. Kedua, Pemprov Jatim diminta segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian Wali Kota Surabaya dan usulan mengangkat Wakil Wali Kota Surabaya sebagai Walikota Surabaya.

- Advertisement -

“Kami tindaklanjuti sesuai dengan surat perintah yang dikirim Kemendagri melalui radiogram tanggal 23 Desember dan kami langsung terbitkan surat tugas,” jelasnya.

“Ada pun surat telah diterima langsung oleh Kasubag Aparatur Pemerintah Daerah Kota Surabaya hari ini,” terang perempuan yang pernah duduk di jabatan yang kini disandang Risma itu.

- Advertisement -

Radiogram tersebut merujuk Pasal 78 ayat 2 huruf (g).

Disebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, tutur Khofifah, Tri Rismaharini yang kini menjabat Menteri Sosial, secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai Wali kota.

“Dalam UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 huruf a pun disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat egara lainnya,” tandas Khofifah. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini