KNews.id – Jakarta – KPK telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pemilik biro perjalanan haji dari bos Maktour Fuad Hasan hingga travel yang dikelola Khalid Basalamah. KPK menyecar bagaimana kuota tambahan haji khusus yang diberikan Kemenag itu didapat dan bagaimana jatah kursi ke tanah suci itu didistribusikan.
Seperti dalam perkara Khalid Basalamah, pemilik Uhud Tour. KPK mendapati informasi Khalid dan rombongan semula bakal berangkat dengan skema haji furoda. Tapi mereka berubah niat setelah diimingi langsung berangkat lewat jalur haji khusus.
“Kalau dari informasi saksi yang bersangkutan itu kan sedianya sudah mau berangkat ya, pakai furoda di tahun itu yang kemudian ada kuota khusus yang juga kemudian berangkat di hari itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (16/9/2025).
KPK pun heran karena Khalid dan rombongannya bisa berangkat langsung ke Tanah Suci setelah mendaftar. Padahal jalur haji khusus pun terdapat antrean yang mesti diikuti.
“Secara umum dalam pemberangkatan kuota khusus itu kan juga ada antreannya begitu ya, artinya ketika ada tambahan artinya kita kembali ke antrean yang seharusnya berangkat kan juga yang sudah mengantre terlebih dahulu begitu,” ucap Budi.
Namun Khalid mengaku menjadi korban. Ia hanya ditawari oleh PT Muhibah yang dimilik Ibnu Mas’ud untuk berangkat dengan menggunakan haji khusus tambahan. Khalid pun mengembalikan uang yang dianggap merugikan negara itu. “Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibah yang dimiliki Ibnu Mas’ud,” kata Khalid dikutip pada Rabu (10/9/2025).
“Kami tadinya semua furoda, ditawarkan lah untuk pindah (jalur keberangkatan) menggunakan visa ini (haji khusus),” ujar Khalid menambahkan.
Tidak dijelaskan bagaimana PT Muhibah itu bisa mendapat kuota tambahan dari Kemenag. Apakah hasil lobi biro perjalanan, atau ada penawaran dari pihak-pihak tertentu di Kemenag. KPK belum memastikan apakah akan memangil ulang eks Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk menguji keterangan Khalid tersebut.
Sekadar gambaran, kasus ini berawal dari diskresi pembagian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah RI. Dari kuota tambahan sebanyak 20 ribu ini dipecah Kemenag menjadi 50-50 untuk haji reguler dan khusus. Padahal berdasarkan aturan 92 persen kuota tambahan itu untuk reguler dan 8 persen buat khusus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas mengendus adanya dugaan kucuran uang haram dari biro perjalanan haji ke pihak di Kementerian Agama (Kemenag). Kucuran uang ini menyangkut perkara kuota haji tambahan 2024 itu. “KPK juga menemukan adanya dugaan-dugaan aliran uang dari Biro Perjalanan ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (16/9/2025).
Sampai saat ini KPK belum menyebut siapa tersangka di pihak Kemenag yang menikmati dugaan aliran dana itu. KPK telah memeriksa pejabat di Kemenag tersebut, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut. Adik dari ketum PBNU itu yang bertanggung jawab terhadap penerbitan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota 50:50. Jubir Yaqut telah menepis kabar bahwa eks menag itu terima aliran dana korupsi haji.
Hal yang juga jadi perhatian yakni muncul spekulasi bahwa aliran itu sampai ke ormas keagamaan tempat Gus Yaqut bernaung. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut aliran dana dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 masuk ke ormas keagamaan yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). PBNU itu telah menepis tudingan itu.
Juru Bicara (Jubir) Gus Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie mengatakan bahwa pada prinsipnya mendukung upaya pemberantasan korupsi. Hal tersebut disampaikannya terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama.
“Ya pada prinsipnya, kita mendukung upaya pemberantasan korupsi, kalau ada tikus tangkap tikusnya, jangan bakar lumbungnya,” kata Anna kepada Republika, Selasa (16/9/2025).
Anna mengatakan, supaya lumbung tidak terbakar, maka informasi yang disampaikan ke publik harus utuh dan seterang cahaya. Hal itu demi menghindari prasangka sekaligus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Lantas ke arah mana kasus ini akan dibawa? Siapa pihak di Kemenag yang menerima suap dan siapa dari biro perjalanan haji yang menjadi calo pembagian kuota tambahan tersebut? Apakah benar aliran dana korupsi ini hanya berhenti di Kemenag?
KPK menyatakan akan segera mengungkapkan tersangka kasus ini dalam waktu dekat.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan juga bahwa KPK akan segera menyampaikan update penyidikannya termasuk menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (16/9/2025).
KPK menjelaskan kasus ini berangkat dari sprindik umum. Sehingga memang pada saat dilakukan penyidikan pada tahap awal belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak seperti Kemenag, BPKH, asosiasi atau pun Biro Perjalanan Haji.
“Untuk apa? Untuk melihat konstruksi perkara ini secara utuh, bagaimana diskresi terkait dengan splitting atau pembagian kuota tambahan yang kalau kita merujuk pada undang-undang pembagiannya adalah 92 persen reguler dan 8 persen khusus,” ujar Budi.






