KNews.id – Jakarta, Alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ogah menunjukkan ijazahnya ke publik akhirnya terjawab. Jokowi berjanji bakal menunjukkan ijazah miliknya mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga jenjang perguruan tinggi namun akan diperlihatkan di pengadilan.
Ia menilai pengadilan merupakan forum yang tepat untuk membuktikan apakah ijazah yang dimilikinya selama ini asli atau palsu.
“Ya itu (pengadilan) forum yang paling baik untuk menunjukan ijazah asli saya dari SD, SMP, SMA, universitas semuanya, akan saya bawa,” kata Jokowi dalam wawancara eksklusif Program Khusus KOMPAS TV, Selasa (9/12/2025).
Jokowi menambahkan pengadilan juga menjadi tempat bagi pihak yang menuding ijazah palsu untuk membuktikan tuduhannya. Jokowi menuturkan, dalam hukum acara, pihak yang menuduh lah yang harus membuktikannya.
Ia menilai akan lebih baik pembuktiannya dilakukan di pengadilan. Hal itu juga yang membuatnya hingga kini belum mau menunjukkan ijazah aslinya ke publik. “Itu yang saya tunggu, itu coba dibuktikannya seperti apa, dan itu akan lebih baik kalau pembuktiannya itu di pengadilan,” ujar Jokowi.
“Sehingga betul-betul akan kelihatan proses hukumnya, akan kelihatan adilnya, karena yang mutuskan adalah di pengadilan.”
Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan alasannya membawa persoalan tuduhan ijazah palsu hingga ke ranah hukum, agar ke depannya tidak gampang menuduh, menghina, memfitnah dan mencemarkan nama baik seseorang. Selain itu, jika tuduhan ijazah palsu terhadap dirinya terus bergulir, maka bukan tidak mungkin hal serupa dapat terjadi pada orang lain.
“Bisa ke menteri, bisa ke presiden yang lain, bisa ke gubernur, bupati, wali kota, semuanya, dengan tuduhan asal-asalan. Tapi kalau menuduh dengan bukti, itu yang baik,” ujarnya.
Penyebab Roy Suryo Cs Belum Ditahan pasca Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi. Penyebab Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa belum ditahan meskipun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah Presiden Jokowi terungkap. Seperti diketahui, Roy Suryo Cs selesai menjalani pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Meski telah berstatus tersangka, nyatanya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa tak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut, ketiga tersangka tersebut tak langsung ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.
“Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” kata Iman dalam keterangan persnya, dilansir Breaking News Kompas TV, Kamis (13/11/2025).
Iman menyebut, penyidik harus tetap menjaga keseimbangan keterangan dan informasi dalam penyidikan kasus ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ini. Proses penegakan hukum juga akan dijalankan secara adil dan berimbang.
Sehingga penyidik memutuskan tidak langsung menahan Roy Suryo Cs setelah pemeriksaan hari ini.




