spot_img
Selasa, April 23, 2024
spot_img

Ketum Majelis Pendidikan Kristen Kritik Kemendikbudristek Soal Frasa Madrasah Hilang

KNews – Ketum Majelis Pendidikan Kristen kritik Kemendikbudristek soal frasa madrasah hilang. Pihak Kemendikbudristek angkat bicara soal polemik hilangnya frasa Madrasah dalam draf RUU sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). Hal itu saat ini tengah menjadi perdebatan di tengah publik.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menegaskan, bahwa, pihaknya tidak pernah berencana menghapus bentuk-bentuk satuan pendidikan melalui revisi RUU Sisdiknas, termasuk frasa Madrasah.

- Advertisement -

Ia menjamin semua bentuk satuan pendidikan, baik sekolah maupun Madrasah, lanjut dia, sejak awal terwadahi dalam revisi RUU Sisdiknas.

“Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas,” katanya dikutip dari beritadiy.pikiran-rakyat pada Selasa, 29 Maret 2022.

- Advertisement -

“Namun, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan. Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis,” sambungnya.

Pihak Kemendikbudristek mengklarifikasi bahwa penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan.

- Advertisement -

Kemendikbudristek menyatakan, bahwa RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal setelah mendapat masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan. Kemendikbudristek menyatakan terbuka menampung dan menerima masukan.

Sebagai informasi, dalam draf RUU Sisdiknas yang beredar, dijabarkan jenjang pendidikan terdiri dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi.

Hilangnya frasa Madrasah dalam draf RUU tersebut lantas menuai protes sejumlah pihak, salah satunya Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara, Arifin Junaidi. Ia kecewa karena frasa Madrasah tidak ditulis secara eksplisit dalam draf itu.

“UU Sisdiknas 2003 sudah memperkuat peranan Madrasah, meskipun integrasi sekolah dan madrasah pada praktiknya kurang bermakna karena dipasung oleh UU Pemda. Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan Madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan Madrasah,” kata Arifin yang juga anggota Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI).

Sementara itu, Ketua Umum Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia, David Tjandra, yang juga tergabung dalam APPI menilai, uji publik RUU Sisdiknas yang dilakukan oleh Kemendikbudristek terlalu tergesa-gesa dan minim pelibatan publik.

“Pembuatan UU yang baik mempersyaratkan adanya partisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation) dalam seluruh tahapan, mulai perencanaan, penyusunan, dan pembahasan. Faktnya, hal ini tidak dilakukan dalam perencanaan RUU Sisdiknas,” katanya. (RKZ/hops)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini