KNews.id – Jakarta 01 Februari 2026 – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menanggapi peluang pemanggilan Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Pasalnya, penambahan kuota haji merupakan hasil pertemuan Jokowi dengan pemerintah Arab Saudi pada 2023. Hasil pertemuan membuahkan hasil positif di mana jemaah Indonesia memperoleh 20 ribu kuota haji tambahan.
Setyo menjelaskan pemeriksaan saksi bergantung pada kebutuhan penyidik dan relevansi dengan perkaranya. “Kemudian dikaitkan bahwa penyidik memang membutuhkan keterangan itu untuk melengkapi, gitu. Tapi itu tidak serta-merta juga gitu. Artinya semua pasti ada kajiannya gitu ya,” katanya di DPR RI, Rabu (28/1/2026).
Dia menjelaskan kelengkapan suatu informasi bisa saja dari keterangan satu saksi, jika dinyatakan telah mumpuni. Hal ini agar proses penegakan hukum berjalan cepat, murah, dan sederhana.
“Meskipun seringkali ada juga yang prosesnya agak lambat tapi lambat itu bukan karena memang disengaja, itu karena semuanya karena ada beberapa pertimbangan,” ucapnya.
KPK Jelaskan Peluang Periksa Jokowi pada Kasus Korupsi Kuota Haji KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini pada 9 Januari 2026, yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan stafsusnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Meski begitu, keduanya belum ditahan. Mereka diduga kuat meloloskan penyelewengan pembagian kuota haji dari semestinya 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus. Namun diubah menjadi 50%:50%.
Hal ini mengakibatkan 8.400 jemaah haji gagal berangkat ke Tanah Suci. KPK juga telah memeriksa lebih dari 350 yang terdiri dari asosiasi haji dan tour travel.
Sebab, dugaannya sejumlah pihak dari asosiasi dan tour travel menghubungi pihak Kementerian Agama agar pembagian kuota haji tambahan tidak semestinya, serta mereka meminta jatah kuota haji tambahan.




