spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Ketua Bawaslu: Anies Baswedan Melanggar Pidana, Terancam Masuk Penjara?

KNews.id- Anies Baswedan terkena pidana karena karena melampaui batas maksimal sumbangan dana kampanye yang boleh diterima calon kepala daerah saat Pilkada DKI 2017. Anies juga tidak melaporkan utang Rp50 miliar di laporan akhir dana kampanye.

“Itu seharusnya bermasalah, seharusnya itu pelanggaran pidana! Itu pidana karena dia tidak menyebutkan itu di laporan akhir dana kampanye,” Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Selasa (14/2) dikutip dari Republika.

- Advertisement -

Bagja menjelaskan, meski sumbangan dana Rp 50 miliar itu merupakan pelanggaran ketentuan dana kampanye, tapi perkara itu sulit diusut. Pasalnya, Pilkada 2017 sudah selesai, bahkan Anies sudah selesai menjabat sebagai gubernur DKI pada 16 Oktober 2022.

“Biasanya kalau pilkadanya sudah selesai, ya tidak bisa diusut. Kecuali (pelanggaran dana kampanye ini) ditemukan di awal-awal masa jabatan. Ini kan udah selesai masa jabatannya, baru muncul. Aneh juga baru muncul sekarang, ini lah repotnya kita ini,” ujar Bagja.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini