Dalam paparan Wilmar Salim dan Siwage Dharma Negara dalam “Why is The High-Speed Rail Project so Important to Indonesia” (2016), secara garis besar proposal kedua negara sebagai berikut:
China mengusulkan biaya US$ 5,5 miliar lewat skema B to B dan tanpa APBN. Negeri Tirai Bambu menyebut konstruksi bisa dimulai pada 2016 dan berakhir 2019. Sedangkan Jepang menerapkan biaya US$ 6,2 miliar, menggunakan APBN (Government to Government) dan jaminan pemerintah 50%. Negeri Matahari Terbit bisa memulai proyek pada 2017 dan selesai empat tahun kemudian.
Singkat cerita, dari proposal itu jelas Jokowi memilih China. Jepang kalah dan tertunduk lesu. Alhasil, pada 2 Oktober 2015, pemerintah membentuk PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI). PSBI terdiri dari PT Wijaya Karya, PT Kereta Api Indonesia, PT Perkebunan Nusantara VIII, dan PT Jasa Marga. Seluruhnya akan menanamkan modal di kereta cepat Jakarta-Bandung.
Lalu, pada 16 Oktober 2015, terjadi Joint Venture Agreement (JVA) dengan China Railway International Co. Ltd. Kesepakatan ini membentuk perusahaan Penanaman Modal Asing bernama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), yang jadi ‘dalang’ di balik proyek kereta cepat.




