KNews.id – Jakarta – Zakat fitrah adalah zakat wajib yang ditunaikan setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, pada bulan Ramadan menjelang salat Idulfitri. Besaran zakat adalah beras (makanan pokok) seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Dikutip dari Baznas.go.id, terdapat batasan waktu yang harus diperhatikan dalam pembayaran zakat fitrah yakni:
1. Wajib: Pembayaran zakat fitrah yang dimulai dari tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadan atau malam Idulfitri;
2. Afdhal/Terbaik: Pembayaran zakat fitrah dilakukan setelah terbit fajar pada hari Idulfitri hingga sebelum pelaksanaan shalat Id.
3. Mubah: Pembayaran zakat fitrah dilakukan dari awal hingga akhir bulan Ramadan;
4. Makruh: Pembayaran zakat fitrah dilakukan setelah salat Idulfitri;
5. Haram: Pembayaran zakat fitrah dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Dikutip dari Baznas.go.id, berikut bacaan lengkap niat zakat fitrah sesuai peruntukannya:
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri an nafsi fardhan lillahi taala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘ala.”
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri an zaujati fardhan lillahi taala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘ala.”
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri an waladi fardhan lillahi taala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘ala.”
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri an binti fardhan lillahi taala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘ala.”
5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jamii ma yalzimuniy nafaqatuhum syaran fardhan lillahi taala.
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku.”
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri an (….) fardhan lillahi taala.
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘ala.”




