spot_img
Jumat, Februari 27, 2026
spot_img
spot_img

Kesepakatan Data RI–AS Disorot, Komisi I DPR Ingatkan Pentingnya Kedaulatan Digital

KNews.id – Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, merespons soal transfer data pribadi dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat melalui skema Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Menurutnya, ketentuan ini berimplikasi langsung terhadap tata kelola data pribadi warga negara Indonesia, khususnya pada sektor ekonomi digital, layanan cloud, platform digital, fintech, kesehatan digital, hingga e-commerce.

- Advertisement -

Dia menegaskan bahwa arus data lintas negara memang menjadi keniscayaan dalam ekonomi digital modern. Namun, menurutnya, kemudahan tersebut harus dibarengi penguatan kedaulatan digital dan perlindungan hak warga negara.

“Kemudahan arus data harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan pelindungan hak warga negara. Negara wajib memastikan bahwa setiap data warga Indonesia, di mana pun diproses, tetap berada dalam sistem hukum yang kuat dan dapat ditegakkan,” kata Sukamta kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

- Advertisement -

Dia menilai, penandatanganan ART seharusnya menjadi momentum untuk mempercepat pembangunan tata kelola data nasional yang kredibel, transparan, dan berdaya saing global, tanpa mengorbankan kepentingan nasional. Menurutnya, pendekatan ekstrem, baik proteksionisme data maupun liberalisasi tanpa batas, harus dihindari.

“Yang dibutuhkan adalah keseimbangan antara kelancaran arus data untuk pertumbuhan ekonomi dan kepastian pelindungan hukum bagi warga negara,” kaga Sukamta

Dalam konteks itu, Sukamta menekankan sejumlah langkah strategis yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah.

Pertama, pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang independen. Lembaga ini harus memiliki kapasitas investigatif, teknis, serta kewenangan sanksi yang memadai sebagaimana diamanatkan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP.

“Tanpa pengawasan yang efektif, pelindungan data hanya bersifat normatif. Saya mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan pembahasan Peraturan Presiden tentang Otoritas PDP,” ujarnya.

Kedua, penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang komprehensif, termasuk kriteria negara dengan tingkat pelindungan memadai (adequacy), mekanisme evaluasi berkala, serta standar kontrak transfer data lintas batas.

- Advertisement -

“Ketiga, penetapan klasifikasi data strategis seperti data kesehatan, biometrik, dan infrastruktur kritikal yang memerlukan tingkat pengamanan lebih tinggi,” kata dia.

Keempat, penyediaan mekanisme pengaduan dan remediasi lintas negara agar warga memiliki jalur hukum yang jelas jika terjadi penyalahgunaan data di luar negeri.

Kelima, evaluasi berkala atas status adequacy negara mitra, agar pengakuan pelindungan data bersifat dinamis dan sesuai perkembangan regulasi global, dan keenam penguatan infrastruktur data domestik.

Menurut Sukamta, kebijakan transfer data lintas negara tidak boleh menghambat pembangunan pusat data nasional dan industri cloud dalam negeri.

“Ini momentum untuk mempercepat konsolidasi tata kelola data nasional agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar digital, tetapi juga mampu menjadi pemain penting di tingkat global,” pungkas dia

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia bakal mendorong transfer data konsumen dalam negeri ke Amerika Serikat (AS).  Hal tersebut merupakan salah satu kesepakatan dalam perjanjian tarif timbal balik atau tarif resiprokal dengan AS yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.

(RD/TRB)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini