KNews.id – Jakarta – Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana yang terseret kasus dugaan korupsi mempunyai harta kekayaan senilai Rp9,6 miliar. Iwan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada 27 Februari 2024.
Ia mempunyai aset tanah dan bangunan senilai Rp9,3 miliar. Rinciannya tanah dan bangunan seluas 292 meter persegi (m2)/505 m2 di Jakarta Timur, warisan, Rp1,2 miliar; tanah dan bangunan seluas 322 m2/219 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri, Rp600.000.000.
Kemudian tanah dan bangunan seluas 720 m2/200 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri, Rp1,5 miliar serta tanah dan bangunan seluas 330 m2/500 m2 di Jakarta Timur, warisan, Rp6 miliar.
Iwan juga mencantumkan kepemilikan Mobil Honda City Z tahun 2000 seharga Rp70.000.000, kemudian kas dan setara kas Rp1,09 miliar. Tak ada harta bergerak lainnya dan surat berharga dalam laporan tersebut. Iwan tercatat juga memiliki utang sejumlah Rp800.000.000.
“Total harta kekayaan Rp9.668.585.623,” demikian dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Kamis (19/12).
Terdapat peningkatan harta kekayaan sejumlah Rp3,8 miliar dari laporan tahun sebelumnya. Pada 23 Februari 2023, Iwan melaporkan kepemilikan harta kekayaan senilai Rp5,8 miliar.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jakarta tengah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terhadap dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta tahun anggaran 2023 dengan nilai kegiatan sekitar Rp150 miliar.
Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada 17 Desember 2024 sudah meningkatkan ke tahap penyidikan.
Kemarin, Rabu (18/12), penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta menggeledah lima lokasi dan menyita sejumlah barang bukti seperti beberapa unit laptop, handphone, komputer (PC) dan flashdisk untuk selanjutnya dilakukan analisis forensik. Penyidik juga menyita uang, dokumen dan beberapa berkas penting lain disinyalir terkait dengan perkara.
Lima lokasi yang digeledah tersebut yakni Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta; Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3 Jakarta Selatan; rumah tinggal di Jalan H. Raisan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat; rumah tinggal di Jalan Kemuning, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur; dan rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan menghormati proses hukum tersebut dan siap bekerja sama.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan Pj Gubernur DKI Jakarta telah menginstruksikan Inspektorat untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan tahun 2023.
Dari hasil investigasi, terang dia, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan. Inspektorat masih menghitung besaran kerugian daerah.