spot_img

Kepala BKN Minta Bupati Donggala Cabut SK Pelantikan 31 PNS karena Langgar Prosedur

KNews.id – Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh meminta kepada Bupati Donggala untuk membatalkan atau mencabut Surat Keputusan (SK) pelantikan 31 31 Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pejabat administrator dan pengawas.

Hal ini dikarenakan temuan Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalaian Manajemen ASN adanya pelanggaran Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria atau NSPK terhadap pelantikan 31 PNS  tersebut.

- Advertisement -

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini