spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

Kepada Majelis Hakim MK, Lieus: PT 20 Persen Berpotensi Pertajam Polarisasi di Masyarakat!

KNews.id- Tokoh Tionghoa Lieus Sungkharisma mengatakan, presidential threshold (PT) 20% berpotensi mempertajam polarisasi yang terjadi di masyarakat, karena PT itu membuat hanya ada dua pasangan calon saat gelaran pemilihan presiden (Pilpres). Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan uji materi pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (3/2/2022), dengan agenda perbaikan permohonan yang digelar secara virtual.

Sidang lanjutan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan uji materi dengan nomor perkara 5/PUU-XX/2022. Nomor perkara ini merupakan nomor permohonan uji materi yang diajukan Lieus pada 17 Januari 2022 lalu. Awalnya, Lieus menjelaskan kalau ia mengajukan uji materi pasal 222 UU Pemilu, karena prihatin pada aturan di pasal itu yang mempersulit partai politik dalam mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

- Advertisement -

Kesulitan itu diakibatkan oleh ketentuan pasal 222 yang mengatur tentang pencalonan presiden dan wakil presiden yang hanya dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 25% suara sah nasional atau 20% kursi DPR. Padahal, kata dia, untuk mendirikan partai politik hingga terdaftar sebagai peserta Pemilu saja syaratnya sudah berat.

“Kasihan ini yang dirikan partai politik. Itu udah susah, syaratnya berat. Setelah terdaftar di Kemenkumham, dia harus daftar di KPU menjadi peserta Pemilu. Setelah menjadi peserta Pemilu, terus gak boleh mengajukan presiden dan wakil presiden yang diamanatkan UUD 1945. Itu kayaknya kasihan,” katanya.

- Advertisement -

Lieus menceritakan pengalamannya saat mendirikan Partai Reformasi Tionghoa Indonesia pada tahun 1998.

“Tahun 1998, begitu kerusuhan Mei, saya pernah bikin partai, Yang Mulia. Terdaftar di Kemenkumham, cuma saya nggak ikut Pemilu karena memang persyaratan untuk ikut Pemilu itu tidak mudah. Di setiap daerah, provinsi, kabupaten, harus punya cabang,” katanya.

- Advertisement -

Karena sulitnya mendirikan Parpol dan ikut Pemilu, maka kata Lieus, sangat tidak adil jika Parpol yang lolos ke Senayan, apalagi partai baru, diberatkan dengan syarat pengajuan Capres-Cawapres.

“Kami mengajukan uji materi UU Pemilu supaya diperiksa, Yang Mulia, (karena) 20% (kursi DPR) dan 25% perolehan suara nasional itu berat sekali. Kalau kita melihat kondisi hari ini di mana partai politik yang bisa sesuai dengan UU Pemilu cuma 9, sementara yang 7 sudah berkoalisi, dan dua di luar sebagai oposisi, yang dua partai ini (PKS dan Demokrat, red) gak cukup (memilik) 20% (kursi DPR untuk mengajukan capres-cawapres),” kata Lieus.

Karenanya, kata aktivis yang pernah dituduh akan melakukan makar itu, agar lebih adil, melalui uji materi ini ia berharap majelis hakim MK dapat mempertimbangkan tentang PT 20% kursi DPR dan 25% suara nasional itu, karena dirinya pun sebagai pemohon, sangat dirugikan oleh aturan itu.

Lieus mengingatkan bahwa jika melihat peta politik Indonesia saat ini dan dikaitkan dengan pasal 222 UU Pemilu, maka Pilpres 2024 kemungkinan kembali hanya diikuti oleh dua pasangan calon presiden-wapres seperti tahun 2014 dan 2019. Hal itu, katanya, berpotensi menimbulkan polarisasi yang semakin tajam di masyarakat.

“Selain itu, kalau peraturannya masih mengharuskan 20% (kursi DPR) untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden, rasanya saya sih bukan mendahului ya, malas tuh ikut lagi,” katanya.

Ia juga mengingatkan kalau Pilpres kembali hanya diikuti dua pasang calon sehingga polarisasi di masyarakat semakin tajam, imbasnya ke para pelaku usaha.

“Dagang jadi susah,” tegas Lieus.

Di akhir sidang, Lieus membacakan tiga poin petitumnya. Pertama, ia meminta majelis hakim mengabulkan permohonan dirinya untuk keseluruhan. Kedua, menyatakan pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam berita negara Republik Indonesia, atau jika majelis hakim memiliki pendapat lain dimohon memberikan putusan yang adil. (Ade/idtms)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini