spot_img
Sabtu, Mei 18, 2024
spot_img

Kendaraan Bermotor yang Dilarang Masuk Kawasan Jakarta

KNews.id – Pemerintah DKI Jakarta nampaknya serius membuat aturan uji emisi kendaraan. Hal tersebut berimbas pada adanya razia terhadap kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor.  Adapun sasaran razia uji emisi tersebut adalah semua kendaraan bermotor, baik itu roda empat maupun roda dua yang berusia 3 tahun ke atas.

“Per Rabu, 1 November 2023, mobil dan motor yang berusia 3 tahun akan langsung dirazia jika masuk ke Jakarta. Fokus emang fokus pemeriksaan dilakukan pada kendaraan dengan usia 3 tahun,” ungkap Ani Ruspitawati selaku Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta.

- Advertisement -

Sementara yang dinyatakan tidak lolos uji emisi adalah kendaraan yang usianya lebih dari 3 tahun. Kendaraan dengan usia 3 tahun ke atas tersebut jelas akan dilarang untuk beroperasi di jalanan Jakarta. Bagi kendaraan yang dinyatakan tidak lolos uji emisi tersebut maka akan ditindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan tindakan tilang atau denda bagi yang melanggar aturan ini tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Pemberian sanksi tilang akan sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009,” tambah Ani. Secara khusus, aturan denda dan tulang tersebut dibahas dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta pasal 286 UU LLAJ. Disebutkan bahwa besaran tilang untuk kendaraan roda empat dan dua akan berbeda.

- Advertisement -

Untuk sepeda motor yang melanggar aturan uji emisi akan dikenai denda Rp250 ribu. Sementara untuk mobil yang tak lolos aturan uji emisi di DKI Jakarta akan dikenai denda tilang sebesar Rp500 ribu.
Sebagai informasi, Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan aturan uji emisi bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di kawasan Jakarta. Hal tersebut terpaksa dilakukan mengingat udara di ibu kota semakin memburuk dan mengandung polusi.

Untuk sepeda motor yang melanggar aturan uji emisi akan dikenai denda Rp250 ribu. Sementara untuk mobil yang tak lolos aturan uji emisi di DKI Jakarta akan dikenai denda tilang sebesar Rp500 ribu.

- Advertisement -

Sebagai informasi, Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan aturan uji emisi bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di kawasan Jakarta. Hal tersebut terpaksa dilakukan mengingat udara di ibu kota semakin memburuk dan mengandung polusi.  (Zs/Viv)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini