KNews.id – PT Asuransi Purna Artanugraha (Asuransi ASPAN) dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) secara menyeluruh. Perusahaan diminta untuk menambah modal dan mencari investor potensial.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan, pihaknya telah mengenakan sanksi PKU kepada Asuransi ASPAN. Kali ini, perusahaan harus menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
Sanksi telah diberikan pihak pengawasan khusus OJK kepada Asuransi ASPAN pada tanggal 16 Juni 2023. Perusahaan diberi waktu selama tiga bulan atau akan menemui tenggat pada 16 Oktober 2023 untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Berdasarkan laporan keuangan perusahaan per Maret 2023, PT Jaya Kapital Indonesia menggenggam 60,00% saham Asuransi ASPAN. Sisanya sebesar 27,22% saham oleh Yayasan Kesehatan Pensiun Pelni dan sebesar 12,23% saham dimiliki Dana Pensiun Pelni.
Namun demikian, perintah penambahan modal itu diketahui belum menemui titik terang. “Sampai dengan saat ini belum terdapat rencana tindak dan rencana permodalan yang dapat disetujui oleh OJK,” jelas Ogi.
Asuransi ASPAN menjadi salah satu entitas dari 11 perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus. Dalam perjalanannya, OJK menyebut jumlah itu terus menurun dan menuju ke arah perbaikan.
“Hal ini selain karena pencabutan izin usaha perusahaan asuransi tersebut, terdapat perusahaan-perusahaan asuransi yang telah kembali sehat dan dapat menjalankan kegiatan usahanya secara normal,” kata Ogi.
Dalam hal Asuransi ASPAN, per Maret 2023 perusahaan mencatat tingkat solvabilitas atau risk-based capital (RBC) di posisi -41,59%. Pencapaian itu jauh dari batas minimum yang diperkenkan sebesar 120%.
Jika ditilik lebih lanjut, persoalan permodalan entitas dengan izin kegiatan usaha di bidang asuransi kerugian ini dimulai sejak September 2021 lalu dengan RBC di level -30,14%. RBC kemudian sempat menembus -163,91% pada September 2022, tapi terus menurun sampai laporan terakhir per Maret 2023.




