KNews.id – Jakarta – Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) kini bisa mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari Kompas.com (15/5/2025), peserta JKP yang terkena PHK berhak mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji terakhir selama maksimal enam bulan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP. Aturan baru tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 7 Februari 2025.
Sebelumnya, Pasal 21 PP 37/2021 menyebutkan bahwa manfaat uang tunai diberikan selama maksimal enam bulan, dengan rincian 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.
Kini, melalui Pasal 21 ayat (1) PP 6/2025 ketentuannya berubah menjadi “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan.”
Berikut ulasan mengenai syarat dan cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Program JKP ditujukan bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK, dan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berikut kriteria kepesertaannya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia belum mencapai 54 tahun saat mendaftar menjadi peserta
- Pekerja penerima upah di perusahaan skala menengah dan besar yang mengikuti empat program BPJS Ketenagakerjaan: JKK, JKM, JHT, dan JP
- Pekerja di usaha kecil dan mikro yang mengikuti minimal tiga program: JKK, JKM, dan JHT
- Terdaftar aktif sebagai peserta program JKN BPJS Kesehatan.
Perlu diingat, JKP tidak berlaku bagi pekerja yang mengundurkan diri, meninggal dunia, mengalami cacat total tetap, pensiun, dan habis masa kontrak PKWT.
Ketentuan dan batas waktu klaim JKP
Manfaat uang tunai hanya diberikan bagi peserta yang:
- Telah memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir
- Melaporkan klaim paling lambat enam bulan setelah PHK
- Tidak sedang bekerja kembali sebagai pekerja penerima upah
Besaran manfaat dihitung dari 60 persen upah terakhir, dengan batas upah maksimal Rp 5 juta.
Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengajukan klaim JKP, korban PHK harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Ada laporan PHK dari perusahaan disertai bukti
- Sudah dilaporkan nonaktif oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan
- Punya komitmen untuk kembali bekerja
- Pengajuan dilakukan paling lambat 3 bulan sejak PHK.
Lebih lanjut, cara klaim manfaat JKP pada bulan pertama sebagai berikut:
- Masuk ke akun SIAPkerja, akses laman https://siapkerja.kemnaker.go.id
- Pastikan sudah mengisi formulir lapor PHK atau dilaporkan PHK oleh perusahaan
- Isi formulir klaim manfaat, memasukkan data rekening, dan setujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK)
- Tunggu proses verifikasi dari sistem
- Jika lolos verifikasi, dana tunai langsung bisa dicairkan.
Sementara itu, cara klaim manfaat JKP bulan ke-2 sampai ke-6 sebagai berikut:
- Masuk ke akun SIAPkerja, akses https://siapkerja.kemnaker.go.id
- Pastikan sudah melakukan asesmen diri
- Anda harus menyelesaikan misi melamar kerja minimal ke 5 perusahaan, 1 wawancara kerja atau ikut pelatihan kerja
- Isi formulir klaim manfaat dan setujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP
- Tunggu verifikasi ulang, dan dana akan ditransfer jika misi dan data sudah diverifikasi.
Program JKP dirancang untuk memberikan perlindungan sekaligus mendorong pekerja yang terdampak PHK agar bisa kembali bekerja secepatnya. Pastikan semua syarat dan proses dipenuhi agar manfaatnya bisa diterima secara optimal.





