KNews.id – Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul resmi membebastugaskan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos Edi Suharto (ES).
Langkah ini diambil setelah Edi Suharto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi program Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2020 oleh KPK.
“Hari ini juga saya tanda tangani untuk membebaskan tugas saudara ES (Edi Suharto) yang memiliki masalah hukum sampai nanti ada keputusan inkrah dari pengadilan,” kata Gus Ipul kepada wartawan di Kemensos, Jumat (3/10/2025).
Gus Ipul menjelaskan, Kemensos mendukung proses hukum yang dilakukan KPK sehingga pembebas tugasan ini dilakukan agar Edi dapat fokus mengikuti proses hukum.
“Biar yang bersangkutan bisa menghadapi proses hukum itu dengan sungguh-sungguh dan dengan keyakinannya. Kami mendukung segala proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan kami harapkan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” jelas dia.
Dia juga menegaskan pembebastugasan Edi ditetapkan hari ini sehingga yang bersangkutan tak perlu lagi bekerja atau ke kantor.
“Jadi jelas per hari ini Saudara ES kami bebas tugaskan dan untuk itu tidak perlu datang ke kantor, tidak perlu kantor mengikuti kegiatan-kegiatan di kantor,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos Edi Suharto (ES) sebagai tersangka. KPK mengatakan Edi dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi distribusi bansos di Kemensos pada 2020.
“Benar bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (2/10).
Budi mengatakan ada lima tersangka dalam perkara ini. Tiga tersangka merupakan perseorangan, sementara dua tersangka merupakan korporasi.
KPK belum mengumumkan detail konstruksi perkara dan identitas para tersangka. Selain Edi, identitas tersangka lain yang telah diketahui dalam kasus ini ialah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.