spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Kementerian ESDM Mengizinkan PLN Membangun PLTD di Maluku

KNews.id- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengizinkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di 97 lokasi di Maluku dan Maluku Utara. Sebelumnya, rencana pembangunan PLTD pada 97 lokasi ini sempat terkendala menyusul kebijakan pemerintah yang melarang pembangunan pembangkit diesel.

Padahal, saat ini infrastruktur pendukung seperti transmisi listrik di sekitar lokasi telah siap dan tinggal menanti kehadiran PLTD. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan PLN. Kementerian ESDM pun memutuskan untuk memberi relaksasi pembangunan PLTD pada 97 lokasi yang ada.

- Advertisement -

“Kami sudah beri relaksasi boleh bangun PLTD. Yang penting nyala dulu deh, untuk kasus wilayah 3T saya merem, silahkan gunakan PLTD,” kata Rida dalam RDP bersama Komisi VII DPR.

Rida melanjutkan, kendati memberi relaksasi namun Kementerian ESDM meminta PLN agar menyiapkan rencana jangka panjang dimana pada kurun 5 tahun hingga 10 tahun paling lama sudah harus dikonversi dengan pembangkit EBT.

- Advertisement -

Sebelumnya, Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini, menjelaskan saat ini ada 96 lokasi di Kepulauan Maluku yang sejatinya ditargetkan dapat dibangun PLTD. Apalagi, pada lokasi-lokasi tersebut sudah tersedia transmisi dan infrastruktur pendukung lainnya.

Zulkifli memastikan, dari kordinasi terakhir bersama Komisi VII DPR RI dan Kementerian ESDM, maka pembangunan PLTD bakal diberikan relaksasi. Kendati demikian, pihaknya masih menanti surat resmi dari Kementerian ESDM.

- Advertisement -

Zulkifli berharap nantinya ada dukungan dana untuk rencana penyediaan PLTD pada lokasi-lokasi tersebut.

“Sebanyak 28 Lokasi awal akan kami listriki dengan PLTD yang dipindahkan dari lokasi lain. Sisanya kami budget-kan  untuk laksanakan tahun depan dan mohon dukungan untuk Penyertaan Modal Negara (PMN) bisa digunakan untuk relaksasi PLTD di 3T ini,” ujar Zulkifli dalam RDP bersama Komisi VI, Selasa (25/5).

Zulkifli mengungkapkan, berdasarkan aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maka PMN tak dapat digunakan untuk pengadaan PLTD. (Ade/kntn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini