KNews.id – Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan peningkatan penerimaan perpajakan untuk menjaga kesehatan fiskal. Sekaligus memastikan defisit anggaran tetap berada di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Maklum, pemerintah berambisi mencapai target rasio pajak atau tax ratio pada tahun 2026 bisa tembus di kisaran 11%-12%, seiring harapan membaiknya kondisi ekonomi nasional setelah penerimaan pajak tahun sebelumnya berada di bawah target.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan, optimalisasi penerimaan perpajakan menjadi kunci untuk menutup kebutuhan belanja negara tanpa memperlebar defisit.
“Kita akan terus memastikan defisit itu di bawah 3%. Pertanyaannya bagaimana penerimaan ini terus digenjot supaya kebutuhan belanja bisa ditutup dari penerimaan yang ada,” ujar Juda dalam paparannya pada Outlook Economic 2026 di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Tiga Strategi Pemerintah
Juda menyebutkan, terdapat tiga langkah utama yang menjadi fokus pemerintah terutama Kemenkeu dalam mendorong target penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan.
Pertama, meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui digitalisasi sistem dan integrasi data, termasuk pemanfaatan platform Coretax dan penguatan sinergi pertukaran data antar kementerian dan lembaga.
Kedua, pemerintah berupaya menekan kebocoran penerimaan yang selama ini terjadi baik di sektor pajak, bea cukai, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Langkah ini dilakukan melalui penguatan pengawasan, analisis data, serta penegakan hukum.
“Ini yang saya kira menjadi fokus kita dalam jangka pendek ini bagaimana ini bisa kita terus kurangi, kita terus tekan,” ungkap Juda.
Ketiga, pemerintah akan mengintensifkan upaya penanganan praktik under-invoicing dalam kegiatan ekspor dan impor. Praktik pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai sebenarnya tersebut dinilai berpotensi menggerus penerimaan negara.
“Upaya untuk menekan under-invoicing baik di ekspor maupun impor akan terus kita intensifkan,” katanya.
Secara detail dalam paparannya, Juda merinci sejumlah langkah untuk meningkatkan penerimaan per sektor. Pertama di sektor perpajakan, pemerintah akan mengembangkan sistem pungutan pajak atas transaksi digital domestik dan lintas negara, memperkuat pengawasan dan pemeriksaan berbasis data, serta memberikan insentif untuk mendukung daya beli masyarakat, investasi, dan hilirisasi industri.
Kedua, dari sisi kepabeanan dan cukai, strategi yang ditempuh meliputi perluasan basis cukai, intensifikasi pengenaan bea masuk dalam perdagangan internasional, kebijakan bea keluar untuk mendorong hilirisasi, serta penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal dan praktik penyelundupan.
Ketiga pada sektor PNBP, pemerintah fokus pada optimalisasi tata kelola dan pengawasan pengelolaan sumber daya alam serta penguatan sinergi antar kementerian dan lembaga melalui Sistem Informasi Minerba dan Batubara (SIMBARA).
Dengan berbagai strategi tersebut, pemerintah berharap target penerimaan perpajakan dapat tercapai sehingga ruang fiskal tetap terjaga di tengah kebutuhan belanja negara yang meningkat.
“Ini yang tiga langkah utama itu yang akan dilakukan,” kata Juda.
Rasio Pajak
Asal tahu saja, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berambisi mencapai target rasio pajak atau tax ratio pada tahun 2026 bisa tembus di kisaran 11%-12%, seiring harapan membaiknya kondisi ekonomi nasional setelah penerimaan pajak tahun sebelumnya berada di bawah target.
Purbaya mengatakan, pelemahan ekonomi sepanjang 2025 menjadi salah satu faktor yang menekan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio hingga turun ke level sekitar 9%.
“Saya mengharapkan ada perbaikan tax collection rate signifikan, dari 9% sekarang mungkin 11%–12% untuk tahun ini, tahun depan kita perbaiki lagi. Jadi ini misi kita, misi yang berat untuk pajak,” tegasnya pada Jumat (6/2/2026).




