“Kita sudah mulai memanggil pegawai-pegawai mulai hari Senin kemarin, kita berencana targetnya dua minggu, tapi kita lihat dinamikanya nanti seperti apa,” ungkap Awan.
Kemudian, Itjen sejak tahun 2012 sudah melakukan verifikasi harta kekayaan bukan hanya secara formal saja, seperti kepatuhan, kelengkapan berkas, dan lain sebagianya, tetapi juga melakukan aspek material hal ini untuk menilai kewajaran kepemilikan harta kekayaan yang dikaitkan dengan profil pegawai.
Seperti diketahui, Itjen menemukan harta tidak wajar pada laporan harta kekayaan di tahun 2019 artinya yang dilaporkan tahun 2020 ada 33 pegawai tidak clear (hartanya). Kemudian untuk LHK tahun 2020 atau pelaporan 2021 ada 36 pegawai tidak clear. (Ach/Ibn)