Kendati demikian, sebagai langkah kewaspadaan dini, Kemenkes telah menginstruksikan agar apotek maupun tenaga kesehatan di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual atau meresepkan obat bebas dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat.
Upaya itu dilakukan sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.
- Advertisement -
“Kemenkes meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat sampai hasil penelusuran yang dilakukan Kemenkes dan BPOM tuntas,” ujar Syahril. (Ach/Cnnind)