spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Kemenag Protes Pemkot Serang Melarang Restoran Buka Siang Hari selama Ramadhan

KNews.id- Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten yang melarang rumah makan dan kafe buka siang hari selama Ramadan berlebihan.

“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” kata Jubir Kemenag Abdul Rochman, Kamis (15/4).

- Advertisement -

Terlebih, keberadaan rumah makan beroperasi di siang hari dibutuhkan juga bagi umat agama lain yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan.

“Larangan dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia,” ujarnya.

- Advertisement -

Ia engimbau agar Surat Imbauan Bersama Pemkot Serang tersebut segera dicabut.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, salah satunya Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)

- Advertisement -

“Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” kata. (AHM/SN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini