spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Kembali, OJK Mengatur Ulang Perizinan Pinjol

KNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur kembali syarat perizinan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol), lantaran aturan sebelumnya yakni POJK Nomor 77 tahun 2016 belum lengkap.

“Salah satunya yang akan diatur permodalan. Kami ingin permodalan pinjol bisa lebih kuat supaya tidak lagi membangun sistem informasi dan teknologi (IT) memakai utang,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang Budiawan, dikutip dari Antara, Rabu, 17 November 2021.

- Advertisement -

Dengan demikian, ia mengaku sedang menghitung modal minimal yang harus dimiliki pinjol agar dapat memiliki izin dari OJK untuk menyelenggarakan pinjaman berbasis aplikasi.

Melalui peraturan baru, pinjol diharapkan bisa lebih berkomitmen dalam menjalankan bisnisnya dengan sistem IT yang bagus, manajemen risiko yang lebih baik, dan analisis big data yang berfokus pada tujuan jangka panjang.

- Advertisement -

Selain itu, Bambang menyebutkan aturan pinjol terbaru juga akan mengelompokkan pinjol ilegal menjadi satu golongan, yakni berizin sehingga kelompok pinjol yang hanya terdaftar akan dihapuskan.

“Kami ingin ke depannya mereka lebih siap sehingga langsung satu langkah saja yaitu berizin. Kalau dahulu mereka ada status terdaftar lalu dievaluasi baru berstatus berizin,” ungkapnya.

- Advertisement -

Ia menuturkan saat ini terdapat 104 pinjol legal dan tercatat di OJK, tiga di antaranya masih berstatus terdaftar.

Secara keseluruhan, perubahan regulasi pinjol yang akan diatur di dalam POJK terbaru akan meliputi enam aspek, yakni kelembagaan, tata kelola dan manajemen risiko, kualitas pendanaan, efektivitas pengawasan, kontribusi industri dan ekosistem, serta perlindungan konsumen.

Regulasi perlindungan konsumen akan terdiri dari peningkatan transparansi ke pengguna berupa risiko, bunga, pengurus, kualitas pinjaman, laporan keuangan, perlindungan data pribadi, perbaikan penagihan, dan penanganan pengaduan. (Ade/lmpco)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini