spot_img

Kembali Memanggil Nadiem Terkait Dugaan Korupsi Laptop, Kejagung Cegah Nadiem ke Luar Negeri

KNews.id- Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022. Nadiem sudah dicegah keluar negeri selama enam bulan ke depan.

“Untuk pemeriksaan Nadiem, sesuai surat panggilan rencana hari ini, Selasa pukul 09.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).

- Advertisement -

Kejagung Masih Belum Umumkan Kerugian Negara Kasus BBM Oplos Kejagung MoU Penyadapan, Ketua DPR Ingatkan Privasi Warga Negara Polda Benarkan Kompol Syarif Diperiksa terkait Kasus Ijazah Jokowi

Hanya saja, Harli belum bisa mengonfirmasi kehadiran Nadiem dalam pemeriksaan. “Sesuai surat panggilan begitu, tapi belum terinformasi hadir apa tidak,” katanya.

- Advertisement -

Nadiem diperiksa pertama kali sebagai saksi kasus dugaan korupsi ini pada 23 Juni 2025 selama sekitar 12 jam. Dia mengatakan, kedatangannya untuk diperiksa sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.

“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucap Nadiem.

Saat ini, Kejagung sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Harli Siregar menjelaskan, penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada 2020.

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome,” katanya. Padahal, kata Harli, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan.

Hal itu karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif. Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.

Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome. Dari sisi anggaran, Harli mengungkapkan, pengadaan laptop Chromebook itu menghabiskan dana sebesar Rp 9,982 triliun.

- Advertisement -

Dana triliunan rupiah tersebut terdiri atas Rp 3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp 6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus. Kerugian negara atas kasus itu yang kini diusut Kejagung.

(FHD/Rpk)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini