spot_img
Selasa, April 23, 2024
spot_img

Kembali, Kemendagri Melakukan Kelebihan Pembayaran, Sekarang Ini dari BLP dan Niainya Cukup Fantastis

KNews.id- Tim Investigator KA coba menelisik dokumen pendukung penetapan dan pertanggungjawaban Biaya Langsung Personil (BLP) pada paket pekerjaan jasa konsultansi pada jajaran Kementerian Dalam Negeri, yang menunjukkan hal-hal berikut:

Kelebihan pembayaran BLP sebesar Rp1.629.388.031,32, terdiri dari:

- Advertisement -
  • Kelebihan pembayaran BLP kepada yang tidak berhak sebesar Rp103.833.333,32.\
  • Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembayaran tenaga ahli tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.408.554.698,00.
  • Duplikasi pekerjaan dalam pemeliharaan data center pada Ditjen Dukcapil sebesar Rp117.000.000,00.

Pembayaran jasa konsultansi tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan dan selisih harga sebesar Rp139.187.833,26

Hal tersebut tidak sesuai dengan:

- Advertisement -
  • PP Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN
  • PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik pada pasal 10, pada ayat (1) dan (2)
  • PP No.45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pasal 65 ayat (1)
  • Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa
  • Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
  • PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sehingga hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.768.575.864,58 terdiri dari:

  • Ditjen Dukcapil sebesar Rp1.157.054.698,00;
  • Ditjen Bina Pemdes sebesar Rp421.253.333,26;
  • Ditjen BinaAdwil sebesar Rp101.612.333,32;
  • Ditjen Bina Otda sebesar Rp13.500.000,00; dan
  • IPDN Kampus Jatinangor Rp75.155.500,00.

Masyarakat menuntut agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menginstruksikan Sekjen untuk memproses kelebihan pemabayaran dan mengembalikannya ke Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku. (FT&Tim Investigator KA) 

- Advertisement -

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini