KNews.id- Tim Investigator KA coba menelisik dokumen pendukung penetapan dan pertanggungjawaban Biaya Langsung Personil (BLP) pada paket pekerjaan jasa konsultansi pada jajaran Kementerian Dalam Negeri, yang menunjukkan hal-hal berikut:
Kelebihan pembayaran BLP sebesar Rp1.629.388.031,32, terdiri dari:
- Kelebihan pembayaran BLP kepada yang tidak berhak sebesar Rp103.833.333,32.\
- Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembayaran tenaga ahli tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.408.554.698,00.
- Duplikasi pekerjaan dalam pemeliharaan data center pada Ditjen Dukcapil sebesar Rp117.000.000,00.
Pembayaran jasa konsultansi tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan dan selisih harga sebesar Rp139.187.833,26
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
- PP Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN
- PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik pada pasal 10, pada ayat (1) dan (2)
- PP No.45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pasal 65 ayat (1)
- Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa
- Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
- PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sehingga hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.768.575.864,58 terdiri dari:
- Ditjen Dukcapil sebesar Rp1.157.054.698,00;
- Ditjen Bina Pemdes sebesar Rp421.253.333,26;
- Ditjen BinaAdwil sebesar Rp101.612.333,32;
- Ditjen Bina Otda sebesar Rp13.500.000,00; dan
- IPDN Kampus Jatinangor Rp75.155.500,00.
Masyarakat menuntut agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menginstruksikan Sekjen untuk memproses kelebihan pemabayaran dan mengembalikannya ke Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku. (FT&Tim Investigator KA)