Oleh: Natalius Pigai, Aktivis Kemanusiaan
KNews.id- Kematian WNI Pelaut di Kapal China adalah merupakan Tanggungjawab Luhut Panjaitan Menko Maritim. Hampir semua aturan2 internasional dan juga nasional yang mengatur tentang Pelaut (seafarer) bukan tanggungjawab Kemnterian Tenaga Kerja tetapi Kementerian Perhubungan dan tanggungjawab Menko Maritim.
Berbagai landasan hukum international juga nasional telah memberi otoritas tetapi saya duga soal-soal ini diabaikan bahkan tidak diperhatikan.
Secara hukum international Indonesia telah memiliki kekuatan untuk menjamin kepastian bagi pelaut (seafarer) dan kapalnya.
- Sejak 1961 Indonesia menjadi Anggota International Maritim Organisations (IMO)
- International Convention for Safety of Life at Sea (SOLAS)
- The International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW)
- Maritime Labour Convention (MLC) 2006.
Untuk Indonesia, Pemerintah RI sudah meratifikasi MLC 2006 dan menjadikannya UU RI dengan disahkannya UU nomor 15 tahun 2016. Berdasarkan fakta bahwa fokus pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah sektor maritim dengan program Poros Maritim Dunia-nya, maka perlindungan terhadap tenaga kerja sektor maritim terutama mereka yang bekerja pada kapal-kapal internasional sangatlah perlu untuk pemantapan, penegakan dan perlundungan pelaut.
Upaya penegakan hak-hak pelaut internasional belum Maksimal diterapkan oleh Pemerintah RI dalam kapasitas sebagai Negara Bendera maupun sebagai Negara Pelabuhan. Upaya tersebut memerlukan kerja keras Menko Maritim dan Menteri Luar Negeri. Apalagi soal Tenaga Kerja Pelaut, Keselamatan dan sertifikasi diurus Kementerian Perhubungan berdasarkan Permenhub 40 tahun 2019.
Oleh karena itu saya mengecam Menko Maritim yang tidak peduli dengan keselamatan Pelaut ( seafarer). Menko Maritim harus bertanggungjawab mengusahakan proses hukum yang adil, ganti rugi yang pantas, dan membuat perjanjian bilateral dengan China. (*)