KNews.id – Jakarta – KASUS kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan masih jauh dari kata selesai. Teranyar, Polda Metro Jaya masih belum berani menyimpulkan korban tewas akibat bunuh diri kendati telah mengumumkan temuan mereka.
Meski begitu, kepolisian mengatakan akan tetap terbuka dengan temuan-temuan baru untuk menindaklanjuti kasus kematian Arya Daru.
Tanggapan Pakar Kriminologi
Dosen hukum kriminal, forensik, dan kedokteran (medikolegal) UPN Veteran Jakarta, Handar Subhandi, menduga polisi masih kekurangan barang bukti untuk menyimpulkan kasus tersebut merupakan bunuh diri. “(Polisi) belum cukup bukti dan informasi untuk tiba pada kesimpulan utuh (korban) bunuh diri,” katanya ketika dihubungi Tempo lewat aplikasi pesan pendek, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Handar menduga polisi masih akan menggali lebih mendalam untuk menemukan bukti-bukti lain yang bisa memperkuat kesimpulan bunuh diri. Itu sebabnya polisi tidak sepenuhnya menutup kasus tersebut. “Saya kira pihak kepolisian akan berusaha terus mencari bukti dan petunjuk yang secara jelas untuk dapat mengkategorikan bunuh diri,” kata Handar.
Komnas HAM Minta Publik Hormati Martabat Arya Daru
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta publik untuk menghormati martabat almarhum. “Saya kira ini kesempatan saya untuk menyampaikan kepada publik supaya menghormati juga martabat jenazah,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian di Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025, dikutip dari laporan Antara.
Komnas HAM menilai penyebaran informasi yang bersifat sensasional terkait kematian Arya Daru sebaiknya dihindari karena berpotensi melanggar hak-hak keluarga. “Dan kita menginginkan supaya korban ini dihormati secara layak dengan hak asasinya dan tidak ada perluasan terhadap foto-foto vulgar jenazah di media sosial kita,” kata dia.
Ia menjelaskan bahwa Komnas HAM telah melakukan pemantauan independen terhadap kasus ini. Sejauh ini, hasilnya sejalan dengan penyelidikan kepolisian, yaitu belum ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam kematian Arya Daru. “Kami belum menemukannya, jadi karena itu, kami masih memberikan kemungkinan untuk melanjutkan penyelidikan jika ada fakta atau bukti baru,” ujar Saurlin.
Komnas HAM Desak Polisi Temukan HP Arya Daru
Komnas HAM juga mendesak kepolisian untuk menemukan handphone milik Arya Daru yang belum ditemukan dalam proses penyelidikan. Saurlin mengatakan handphone Arya Daru dapat menjadi bukti penting dalam proses penyelidikan kasus ini.
“Kepolisian sebelumnya menyampaikan ada hambatan terkait belum ditemukannya HP yang bersangkutan, kami juga jika masih melakukan penyelidikan maka pencarian hapi itu penting,” kata Saurlin saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Rabu, 6 Agustus 2025.





