spot_img

Kemanakah Nasib Korban Investasi Hanson?(II)

Pemerintah Dinilai Lepas Tangan

KNews.id- Soal kisruh pengembalian dana nasabah Koperasi Hanson Mitra Mandiri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah angkat bicara mengenai persoalan tersebut. Menurut Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso, persoalan Koperasi Hanson Mitra Mandiri dan anggotanya merupakan persoalan perdata antara pengurus koperasi dan anggotanya. Kata dia, Kemenkop UKM berusaha memfasilitasi pertemuan dan penyelesaian masalah tersebut.

- Advertisement -

Sedangkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku persoalan Koperasi Hanson Mitra Mandiri tidak terkait dengan lembaganya. Kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, meskipun Koperasi Hanson Mitra Mandiri melakukan operasi simpan pinjam berjangka dan menampung dana nasabah dari luar karyawan PT Hanson Internasional Tbk, namun otoritas koperasi berada di Kemenkop UKM.

“Terkait apa indikasi kepemilikan koperasi saya tidak tahu, kasus ini bisa ditanyakan ke Kemenkop dan UKM sebagai pengawas koperasi, karena terkait izin koperasi tidak di bawah OJK, izinnya dari Kemenkop,” ujar Tongam.

- Advertisement -

Sementara itu pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih dari Universitas Trisakti menilai, apa yang dilakukan oleh Koperasi Hanson Mitra Mandiri menyalahi aturan. Kata dia, ada peluang menjerat petinggi Koperasi Hanson Mitra Mandiri dengan kejahatan perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ya tentunya itu menyalahi aturan karena tidak boleh menghimpun dana nasabah jika tidak terdaftar di OJK. Itu sudah sesuai dengan UUD perbankan. Iya sudah bisa dikatakan TPPU lantaran dana itu sudah diinvestasikan pada beberapa aset,”jelasnya.

Sedangkan, juru bicara Mabes Polri Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pengaduan soal koperasi Hanson Mitra Mandiri sedang dalam penyelidikan. Kata dia, kepolisian sudah menerima laporan pengaduan dari anggota koperasi yang menuntut pengembalian uang, “Kasusnya sedang dalam penyelidikan,” ungkapnya.

Terkait keterkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dan pelibatan PPATK dalam menelusuri aset dan keuangan Koperasi Hanson Mitra Mandiri, Argo mengatakan, persoalan pelibatan PPATK akan ditentukan oleh penyidik.

Waspada Investasi di Gurita PT Hanson
Menanggapi persoalan sengkarut pengembalian dana anggota Koperasi Hanson Mitra Mandiri, pengamat ekonomi dan bisnis sekaligus Peneliti Alpha Research Database Indonesia, Ferdy Hasiman mengatakan, cara untuk mengembalikan dana Koperasi Hanson Mitra Mandiri (HMM) sangat tergantung dari ketetapan Kejaksaan Agung terkait status Benny Tjokrosaputro.

Menurutnya jika sudah jelas status Benny Tjokro, di sinilah aset itu bisa diusut,”Selanjutnya kan bisa dijual kembali dengan harga yang pantas dan ini tentu bisa mengembalikan dana nasabah yang gagal dibayar, termasuk koperasi HMM ini,”jelas Ferdy.

- Advertisement -

Dia pun mengingatkan masyarakat untuk berkaca terhadap peristiwa ini, menurutnya masyarakat jangan tergiur iming-iming bunga besar.

“Persoalan ini jelas terlihat soal aset yang “digoreng-goreng“ digunakan untuk mencari keuntungan yang tidak sehat masyarakat harus sadar jangan teriming-iming bunga besar,” katanya.(Fahad Hasan&Tim Investigator LJ)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini