spot_img
Kamis, Januari 29, 2026
spot_img
spot_img

Keluarga Nadiem Makarim Tak Lagi Tunjuk Hotman Paris, Kenapa?

KNews.id – Jakarta – Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak lagi menunjuk pengacara kondang Hotman Paris untuk mendampingi dirinya dalam proses persidangan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir menyebut pihak keluarga Nadiem telah memutuskan untuk tidak meminta bantuan pembelaan dari Hotman di tahap penuntutan yang akan datang.

- Advertisement -

Ia menjelaskan langkah itu diambil pihak keluarga lantaran pengacara kondang itu saat ini juga sedang disibukkan mengurus perkara besar lainnya di luar kasus korupsi laptop.

“Saya tau dari keluarga untuk Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena mempertimbangkan Pak Hotman harus memegang case lain,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (23/11).

- Advertisement -

Dodi mengatakan sebagai gantinya pihak keluarga kini telah menunjuk Ari Yusuf Amir untuk membela Nadiem Makarim di proses persidangan mendatang.

Sehingga, kata dia, nantinya akan ada dua tim pengacara yang akan mendampingi Nadiem di proses persidangan yakni tim pengacara yang ia pimpin dan tim dari Ari Yusuf Amir.

“Nah sekarang pada saat penuntutan yang dapat kuasa itu adalah dari kantor MRP (tim hukum Dodi Abdulkadir) dan kantor Pak Ari Yusuf,” pungkasnya.

Sebelumnya, Nadiem disebut telah menunjuk mantan kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir sebagai pengacaranya untuk persidangan mendatang.

Saat dikonfirmasi, Ari juga telah membenarkan bahwa dirinya dan tim telah ditunjuk Nadiem untuk jadi pengacaranya. Ia menyebut telah diberi kuasa oleh keluarga Nadiem sejak 17 November 2025 lalu.

“Kita pertemuan dengan pihak keluarga dan istrinya. Lalu diajak rapat oleh semua keluarganya lalu juga rapat dengan tim yang sebelumnya, tim nya Pak Dodi. Setelah satu pemahaman baru kita diangkat resmi oleh mereka dengan diberikan kuasa,” jelasnya.

- Advertisement -

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim dan tiga tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 10 November 2025 lalu.

Nadiem dilimpahkan ke JPU setelah kasus korupsi pengadaan chromebook yang menjeratnya telah selesai di tahap penyidikan.

Setelah dilimpahkan ke JPU, kini Nadiem dan empat tersangka lainnya itu hanya tinggal menunggu proses penyusunan surat dakwaan sebelum nantinya diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidangkan.

(NS/CNN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini