spot_img
Selasa, Mei 14, 2024
spot_img

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Kemenperin Jadi Tersangka Korupsi Impor Garam!

Namun rekomendasi KKP itu tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian RI. Justru Kemenperin menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton. Dampaknya, terjadi kelebihan pasokan garam impor hingga terjadinya penurunan nilai jual harga garam lokal.

“Hal itu berdampak terjadi kelebihan suplai dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok,” jelas Ketut.

- Advertisement -

Ketut menduga adanya unsur kesengajaan dalam penentuan kuota impor garam tersebut yang dilakukan oleh oknum untuk mendapat keuntungan. (Ach/Dtk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini