spot_img
Selasa, Maret 10, 2026
spot_img
spot_img

Kejagung Telah Mengetahui Keberadaan Riza Chalid, Kejagung Segera Kirim Red Notice

KNews.id – Jakarta Kejagung menyatakan telah mengetahui keberadaan Mohammad Riza Chalid (MRC). Riza Chalid menjadi tersangka atas kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

“Penyelidik sudah tahu (keberadaan Riza Chalid), itu masih rahasia. Yang jelas masih ya, masih ada lah (di luar),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8).

- Advertisement -

Korps Adhyaksa akan menerbitkan status ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga red notice yang dikirimkan ke Lion, Prrancis. Sejauh ini, Riza Chalid sudah tiga kali mangkir dilakukan pemanggilan oleh penyidik.

“Red notice sudah kita layangkan, sambil melengkapi, ketentuan-ketentuan, nantinya diagendakan, dirapatkan dari Interpol di sini. Setelah itu baru dikirim ke Lion, ke Perancis,” sambungnya.

- Advertisement -

Batasi Ruang Gerak Riza Chalid

Anang mengatakan usai red notice terbit, Imigrasi di seluruh negara akan mempertanyakan status keberadaan Riza Chalid di negara tersebut.

“Nanti setelah itu ketika diapprove, nantinya tinggal ditetapkan red notice keluar, sudah nanti semua Imigrasi seluruh dunia kan mengatakan yang bersangkutan akan ketika melalui satu negara, akan dipertanyakan nanti, karena sudah di-red notice,” ujarnya.

Menurut Anang, cara ini dilakukan untuk mempersempit dan membatasi ruang gerak Riza Chalid. Oleh karena itu, Kejagung memperingatkan Riza Chalid segera menyerahkan dirinya.

“Makanya kita harapkan sih kalau bekerja kooperatif aja dateng,” tegasnya.

Tak Lakukan Panggilan Paksa

- Advertisement -

Selain itu, kata Anang, Kejagung tidak bisa melakukan panggilan paksa terhadap Riza Chalid selama belum diterbitkannya sebagai DPO dan adanya red notice.

“′Kita tidak bisa memaksakan, juga di ini juga kita pertama juga ada kita harus melakukan diplomasi hukum juga dengan negara-negara tetangga. Misalnya kita pernah juga melakukan diplomasi hukum dengan Australia kan, dan red notice ini tidak bisa dipaksakan di beberapa negara,” paparnya.

“Tapi kalau ibaratnya mereka tidak kooperatif, itu kita akan bisa juga melakukan hal yang sama. Namanya asas, apa ya lupa lagi saya resiprokal kalau tidak salah. Ketika kita meminta keberadaan katakan DPO kita di negara lain, negara yang bersangkutan tidak mengindahkan. Kita bisa sudah membalas, melakukan hal yang sama asas timbal baliknya seperti itu,” pungkasnya.

(FHD/Lpt6)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini