KNews.id – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus korupsi impor gula yang menjerat Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, bukan kriminalisasi.
“Seolah-olah kami ini kayak mengkriminalkan, tapi tahapan-tahapan kami lakukan dan fakta-fakta itu diterangkan semuanya,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sutikno, kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024.
Oleh sebab itu, ia pun meminta masyarakat menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Sutikno juga meminta agar kejaksaan dan Tom Lembong saling menyiapkan bukti untuk membuktikan di persidangan pokok perkara.
Adapun pertimbangan hakim di antaranya adalah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) sudah memiliki minimal dua alat bukti untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Hakim juga menyebut penetapan tersangka itu sudah dilakukan sesuai prosedur.