spot_img

Kejagung Sebut Belum Dapat Mengumumkan Angka Kerugian Negara Terkait Kasus BBM Oplos

KNews.id – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum dapat mengumumkan angka pasti besaran kerugian negara dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, timnya masih menunggu penghitungan final kerugian negara dari kasus korupsi pengoplosan BBM RON 88-90 menjadi 92 sepanjang 2018-2023 itu.

“Di tingkat penyidik belum putus tentang KN-nya (kerugian negara),” ujar Febrie kepada Republika di Jakarta, Selasa (1/7/2025). Dia meminta masyarakat memberi waktu kepada penyidik untuk segera memastikan angka kerugian negara sebagai dasar pendakwaan.

- Advertisement -

Kejagung MoU Penyadapan, Ketua DPR Ingatkan Privasi Warga Negara Kerugian Minyak Mentah Rp 193,7 Triliun, Kejagung Hanya Bisa Sita Aset Rp 1 Triliun Kapuspen Dukung Kejagung Usut Marcella Santoso yang Biayai Konten Negatif UU TNI

Menurut Febrie, meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah melaporkan risalah hasil audit penghitungan kerugian negara terkait kasus tersebut, namun tim penyidiknya turut meminta penghitungan kerugian negara dari auditor lain. Langkah itu dilakukan sebagai pembanding untuk kepastian angka kerugian yang sebenarnya.

- Advertisement -

“Ada banyak ahli yang juga kita minta keterangan, tidak terbatas hanya dengan BPK,” ujar Febrie.

Selain itu, ia juga belum bersedia membeberkan berapa besaran kerugian negara dari penghitungan BPK yang sudah dilaporkan kepada tim penyidik di Jampidsus. “Kita masih menunggu. Dan nanti pasti akan diumumkan,” kata Febrie.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menambahkan, proses finalisasi penghitungan kerugian negara masih terus berjalan. Padahal, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan tanggung jawab sembilan tersangka kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk pendakwaan ke pengadilan.

“Penghitungannya (kerugian negara) belum selesai. Kita juga masih menunggu. Dan kalau sudah final, kita akan sampaikan ke publik sebagai bentuk keterbukaan,” ujar Harli.

Pada pekan lalu, Kejagung mengumumkan berkas perkara para tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding sudah rampung. Penyidik, pada Selasa (24/6/2025), sudah melimpahkan tanggung jawab para tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Sembilan tersangka adalah Riva Siahaan (RS), Edward Corne (EC), Maya Kusmaya (MK), M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry, Gading Ramadhan Joedo (GRJ), dan Dimas Werhaspati (DW). Berikutnya, Agus Purwono (AP), Sani Dinar Saifuddin (SDS), serta Yoki Firnandi (YF) .

- Advertisement -

Harli melanjutkan, setelah proses tahap kedua tersebut, JPU segera menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkara sembilan tersangka ke pengadilan. “Selanjutnya tim JPU akan segera menyiapkan surat pendakwaan terhadap para tersangka, untuk melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

Kepala Kejari Jakpus Safrianto ZP saat dihubungi Republika menyampaikan, tim JPU belum melimpahkan kasus tersebut ke pangadilan. “JPU masih menyusun dan menyempurnakan dakwaan,” kata Safrianto, Selasa.

Mengacu berkas perkara sembilan tersangka saat pelimpahan ke JPU, penyidikan di Jampidsus melakukan sita aset yang tak signifikan dari para tersangka. Nilainya tak mencapai Rp 1 triliun.

Padahal mengacu estimasi kerugian negara yang disampaikan penyidik pada awal-awal pengusutan korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina subholding, negara diproyeksikan rugi Rp 193,7 triliun. Hal itu dihitung dari estimasi penggunaan BBM oplos dari RON 88-90 dijual dengan harga RON 92.

(FHD/Rpk)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini