spot_img
Jumat, Maret 13, 2026
spot_img
spot_img

Kejagung Geledah Ombudsman RI Terkait Dugaan Suap Vonis Lepas CPO

KNews.id – Jakarta – Kejaksaan Agung menggeledah kantor Ombudsman RI terkait dengan dugaan suap vonis lepas perkara crude palm oil atau minyak goreng. Penggeledahan tersebut tengah berlangsung pada hari ini oleh Tim Pidana Khusus Kejagung.

“Benar ada,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat dihubungi pada Senin, 9 Maret 2026.

- Advertisement -

Anang tak merinci barang bukti yang disita dari penggeledahan di Ombudsman. Anang mengatakan kasus ini berkaitan pada Pasal 21 ihwal perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng. “Perkara minyak goreng yang dulu itu, yang ontslag itu putusan,” ujarnya.

Kejaksaan Agung pernah mengirimkan surat panggilan untuk dua pimpinan Ombudsman RI dalam penyidikan perkara ini. “Iya dipanggil betul,” ujar Ketua Advokasi Hukum pada Biro Hukum Kerja Sama dan Organisasi Ombudsman Panji Jaya Laksana saat dikonfirmasi di Gedung Ombudsman, Selasa, 30 September 2025.

- Advertisement -

Dua komisioner tersebut yakni, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dan Pengampu Keasistenan Utama III Yeka Hendra Fatika. Pimpinan Ombudsman ada sembilan orang yang terdiri atas ketua, wakil ketua, dan anggota yang memimpin tiap keasistenan utama.

Panji menjelaskan pemanggilan dilayangkan dua kali, yakni pada 15 Mei 2025 dan 20 Mei 2025. Najih dan Yeka mendapat panggilan dari penyidik Kejagung sebagai saksi. Najih maupun Yeka tak memenuhi panggilan tersebut.

Menurut Panji, surat untuk Najih berisi permintaan agar menghadirkan Yeka menjalani pemeriksaan dengan penyidik Jampidsus Kejagung. Yeka dipanggil untuk dimintai keterangan perihal Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) soal investigasi Ombudsman tentang dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng yang terbit pada 2022.

Panji mengatakan pemanggilan tersebut berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Ombudsman, maka pimpinan memiliki hak untuk tidak hadir. Ia mengacu pada Pasal 10 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. “Perihal tusi Ombudsman, kami punya imunitas, kami tidak dapat diperiksa, diinterogasi, digugat di muka pengadilan atau di tahap penyidikan,” ujar dia.

Yeka mengonfirmaasi pemanggilan itu. Senada dengan Panji, Yeka mengatakan pemanggilan itu terkait laporan yang disusun oleh Ombudsman. “Itu bagian pekerjaan saya, saya dapat hak imunitas sebagai pimpinan Ombudsman untuk bisa tidak diperiksa,” ujar Yeka. Kalau pemanggilan itu perihal dugaan aliran uang, kata dia, barulah hak imunitas itu tidak bisa dipakai.

(NS/TMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini