KNews.id – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sejumlah kendala utama dalam proses penangkapan terpidana Silfester Matutina, meskipun eksekusi putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedang berupaya mencari keberadaan Silfester, namun lokasi pastinya belum diketahui secara definitif.
“Tim eksekutor … sedang berusaha mencari yang bersangkutan,” ujarnya di Kantor Kejagung, Rabu, 15 Oktober 2025.
Anang menyoroti bahwa pengacara Silfester menyebut kliennya berada di Jakarta, dan meminta agar kuasa hukum turut membantu proses penegakan hukum dengan memastikan kliennya hadir.
“Dia (pengacara Silfester) bagian dari penegak hukum juga, tolong bantu hadirkan,” tegas Anang.
Kejagung menegaskan bahwa proses eksekusi tidak ditunda oleh langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan Silfester.
“Itu hak, silakan saja kalau mau PK. Tapi upaya hukum PK tidak menunda eksekusi. Dan syarat PK harus dihadiri langsung oleh yang bersangkutan,” kata Anang.
Selain itu, Kejagung belum secara resmi menetapkan Silfester sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan DPO diserahkan kepada jaksa eksekutor di Kejari Jakarta Selatan.
“Prinsipnya kita jaksa eksekutor sedang mencari yang bersangkutan dan mereka juga sudah mengambil langkah‐langkah hukum…,” ujar Anang.
Silfester Matutina sendiri divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 atas kasus menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah tingkat kasasi.
Namun hingga kini eksekusi belum dilaksanakan karena keberadaannya belum diketahui.
Langkah Kejagung ini menunjukkan bahwa upaya eksekusi pidana yang berkekuatan hukum tetap bisa “tertahan” bukan karena putusan, melainkan kerana faktor operasional seperti keberadaan terpidana dan koordinasi eksekutor.
Penundaan penetapan DPO dan klaim kuasa hukum soal kedaluwarsa semakin memperumit proses.



