spot_img
Selasa, April 23, 2024
spot_img

Kejagung: Akal-akalan 13 Manager Investasi di Skandal Jiwasraya

KNews.id- Hadir dalam rapat Panja kasus Jiwasraya di Komisi III DPR, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengungkapkan peran 13 manager investasi. Ia mengatakan, para manager itu membeli sahan yang telah ditentukan.

“Dalam surat dakwaan sudah muncul. Para tersangka dari Jiwasraya meminta MI membeli saham – saham yang sudah ditentukan,” kata Ali.

- Advertisement -

Belakangan diketahui, manager investasi membeli saham hasil goreng atau dinaikkan secara tidak wajar seperti saham – saham milik Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Ali menambahkan, bahwa selain itu, transaksi saham dengan menggunakan pinjam nama alias nominee yang terafiliasi dengan dua orang tersebut.

- Advertisement -

Dari situ, MI tersebut berperan tidak netral dalam mengelola investasi sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Di sinilah MI (manager investasi-red) berperan tidak netral karena membeli saham hasil gorengan sehingga Jiwasraya mengalami kerugian. Inilah salah satu konstruksi tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

- Advertisement -

Adapun menurutnya, tidak ada perbedaan antara manager investasi yang satu dengan yang lain. Masing- masing didekati Jiwasraya, diajak kompromi dan diminta membeli saham gorengan. Dengan demikian jelas Ali, manager investasi jadi tidak independen.

“Menurut peraturan OJK, MI seharusnya independen untuk menentukan produk investasi yang harus dibeli,” tambahnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 MI sebagai tersangka dalam Jiwasraya. Mereka diduga rugikan negara Rp 12,15 triliun karena harga saham – saham di reksadana tersebut sudah digoreng atau dinaikkan secara tidak wajar.

MI yg ditetapkan tersangka, yakni PT Pan Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Capital Management dan PT Prospera Asset Management.

Selanjutnya, PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Pool Advista Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama Indonesia dan PT Sinarmas Asset Management.

Para MI tersebut tentu saja membantah keterlibatan mereka dalam kasus ini. MNC Asset Management satu dari 13 MI merespon soal kasus Jiwasraya ini.

“Secara data internal tidak ada pelanggaran hukum yang kami lakukan,” kata MI itu dalam rilisnya. (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini