KNews.id – Jakarta – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencopot Kepala Samsat Soekarno Hatta, Kota Bandung dari jabatannya imbas tidak menjalankan surat edaran tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor boleh tanpa KTP pemilik pertama.
Ia pun menerjunkan inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan investigasi pelaksanaan surat edaran tersebut.
“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Ia mengatakan investigasi yang dilakukan imbas pelaksanaan surat edaran belum berjalan optimal. Dedi Mulyadi mengatakan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk mencari akar penyebab implementasi aturan tersebut di tingkat bawah yang macet.
“Investigasi ini bertujuan untuk menemukan fakta-fakta mengapa surat edaran tersebut belum dilaksanakan secara efektif. Saya instruksikan seluruh penyelenggara Samsat untuk serius memberikan layanan terbaik dan tidak boleh mengabaikan aturan yang telah ditetapkan,” kata dia.
Ia berharap masalah tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak. Dedi pun berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jawa Barat. “Jangan persulit warga dengan aturan yang sudah kita sederhanakan,” kata dia.
Dalam surat edaran (SE) nomor 47/KU.03.02/Bapenda dijelaskan kebijakan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak di Jawa Barat.
Salah satu poin dalam surat edaran tersebut berisi tentang masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan usaha, kini dapat melaksanakan kewajiban pajak tahunan tanpa perlu membawa KTP pemilik pertama.
Warga cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan. Kebijakan yang mulai berlaku per 6 April 2026 ini diharapkan mampu mendongkrak kesadaran warga dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sebelumnya, salah seorang warga mengunggah aktivitasnya hendak membayar pajak kendaraan bermotor tahunan di Samsat Soekarno Hatta tanpa membawa KTP pemilik pertama.
Ia datang ke loket untuk membayar pajak tanpa membawa KTP pemilik pertama. Namun, petugas pelayanan mengarahkan ke loket lainnya. Setelah itu, petugas memberitahukan bahwa STNK yang disodorkan akan beri tanda karena harus tetap ada KTP asli pemilik pertama kendaraan.
“Ternyata gak bisa guys, walau pun bisa cuma satu kali. Kalau sekarang ambil STNK tanpa KTP, tahun depan saya wajib buat balik nama motor. Jujur gak ada rencana balik nama karena kaleng tahun 2028,” ucap warga dikutip Rabu (8/4/2026).




