Kata Beathor, warga 253 KK pemilik 82 Ha sejak tahun 1966 di luar HGU PTPN, dan diklaim jadi milik PTPN III.
“Mereka memiliki KRPT (Kartu Register Pendaftaran Tanah) berdasarkan UU Darurat No 8 tahun 1954. Saat gelar perkara di Kantor BPN Pusat terbukti di dalam peta tanah mereka luasnya 82 Ha,” jelas mantan tahanan politik era Soeharto ini.