spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Kasus Taipan Surya Darmadi, Kejagung Sita 2 Bidang Tanah dan Bangunan di Jakpus

KNews.id-Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melacak aset terkait kasus dugaan korupsi lahan sawit oleh PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu. Terbaru, Kejagung menyita dua bidang tanah milik tersangka Surya Darmadi yang beralamat di Jakarta Pusat (Jakpus).

“Tindak Pidana Khusus (Jampidsus melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka SD (Surya Darmadi) berupa dua bidang tanah dan bangunan yaitu satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 773 dengan luas 16.250 M2 yang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 3, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/8/2022).

- Advertisement -

“Satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 224 dengan luas 2.180 M2 yang berlokasi di Jalan Salemba Raya Nomor 5 dan 5A, RT 014/03, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat,” sambungnya.

Terlihat hadir Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irwan dan penyidik Kejaksaan Agung mendatangi kantor utama. Selain Korps Adhiyaksa, terlihat petugas BPN Pekanbaru dan personel Polresta Pekanbaru ikut menyaksikan penyitaan. Termasuk pihak keamanan dan legal dari PT Duta Palma Group.

- Advertisement -

Di kantor utama sendiri, tercatat ada tiga bidang tanah dan bangunan disita yang dipasang plang Kejaksaan Agung. Total dari tiga bidang tanah luasnya mencapai hampir 3 hektare.

Sementara untuk bangunan, ada tiga yang disita. Ketiganya adalah bangunan utama, hanggar helikopter PK-DPN dan bangunan lain di sisi belakang gedung utama.

- Advertisement -

Untuk bidang tanah pertama terdiri dari tanah kosong yang menjadi halaman dan taman di kantor utama. Sementara untuk bidang tanah kedua terdiri dari bangunan utama yang dipasang stiker penyegelan.

Selanjutnya bidang tanah ketiga terdiri dari helipad dan hanggar helikopter yang ada di sisi kiri pintu masuk perkantoran. Di dalam hanggar sendiri terlihat satu unit helikopter biru tua dengan corak merak keemasan di sisi kiri dan kanan.

Meskipun hanggar dipasang segel, namun untuk helikopter belum disita. Hanya saja, heli sudah hampir 1 bulan tidak beroperasi.

“Heli sudah hampir 1 bulan nggak terbang,” ucap seorang petugas keamanan di lokasi.

Surya Darmadi Tersangka

Diketahui, kasus dugaan korupsi dan kasus pencucian uang baru yang diusut Kejagung ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.

Ketut Sumedana mengatakan Thamsir sedang menjalani vonis dalam perkara dugaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Sementara itu, Surya Darmadi merupakan buron KPK.

Jaksa Agung St Burhanuddin menyebut kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp 78 triliun. (Ach/Dtk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini