KNews.id – Jakarta – Dua tersangka penyuap Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady yang terjaring tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi sidang dakwaan pada Selasa (11/11/2025) mendatang.
Kedua tersangka ini adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), Djunaidi Nur dan Asisten Pribadi Djunaidi sekaligus staf perizinan SB Grup, Aditya Simaputra.
Mereka diduga menjadi pihak pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V.
“Bahwa majelis hakim telah menetapkan hari sidang pertama/pembacaan dakwaan akan dilaksanakan pada 11 November 2025,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).
Berkas keduanya, teregister dengan nomor perkara 119/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Djunaidi Nur dan nomor perkara 119/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Aditya Simaputra.
Kasus ini akan diadili dan diperiksa oleh Teddy Windyartono selaku ketua majelis hakim, dan dua hakim anggota, Nur Sari Baktiana, serta Mulyono Dwi Purwanto.
Adapun, masih ada satu tersangka lagi yang berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan, yaitu atas nama Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady.
Sebelumnya, para tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (13/8/2025).
Dalam kasus ini, Dicky diduga meminta suap dalam berbagai bentuk kepada Djunaidi.
Salah satunya, mobil baru yang pada Agustus 2025 lalu dilakukan pembelian senilai Rp 2,3 miliar.
Tak hanya itu, Staf Perizinan SB Grup, Aditya, mengantarkan uang senilai 189.000 Dolar Singapura dari Djunaidi untuk Dicky Yuana di Kantor Inhutani V.
Atas perbuatan Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Dicky, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



 
                                    